Ahok Bebas Bulan Depan, Kuasa Hukum: Kita Serahkan kepada Aparat
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santer dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Agustus 2018 mendatang. Pengacara Ahok, I Wayan Sidirta mengaku akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak boleh menyatakan bebas di bulan depan, karena itu pihak ada aturannya. Jadi apakah akan bebas bulan depan? Ya kita serahkan saja lah kepada aparat yang menangani," tegas Wayan kepada Okezone, Rabu (11/7/2018).
Namun, Wayan mengaku, tidak heran jika kliennya dapat bebas, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak dasar, seperti berhak mendapatkan remisi dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga adanya potongan masa tahanan tidak perlu ada ikut campur tim hukum.
"Karena itu agar tidak membebani dan tidak akan merugikan pak Ahok, lebih baik saya bicara bahwa remisi, itu sudah ada aturannya," lanjutnya.
Oleh karena itu, kata Wayan, kabar mengenai kebebasan Ahok dalam waktu dekat dikarenakan mendapatkan remisi, tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Jadi tanpa ada ikut campur peranan pengacara pun remisi itu berdasarkan syarat-syarat tertentu akan diberikan jadi tidak perlu misalnya meragukan pelakasanan praktek remisi yang diberikan oleh pak Ahok, karena pak Ahok berhak mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.
"Saya tidak boleh menyatakan bebas di bulan depan, karena itu pihak ada aturannya. Jadi apakah akan bebas bulan depan? Ya kita serahkan saja lah kepada aparat yang menangani," tegas Wayan kepada Okezone, Rabu (11/7/2018).
Namun, Wayan mengaku, tidak heran jika kliennya dapat bebas, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak dasar, seperti berhak mendapatkan remisi dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga adanya potongan masa tahanan tidak perlu ada ikut campur tim hukum.
"Karena itu agar tidak membebani dan tidak akan merugikan pak Ahok, lebih baik saya bicara bahwa remisi, itu sudah ada aturannya," lanjutnya.
Oleh karena itu, kata Wayan, kabar mengenai kebebasan Ahok dalam waktu dekat dikarenakan mendapatkan remisi, tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Jadi tanpa ada ikut campur peranan pengacara pun remisi itu berdasarkan syarat-syarat tertentu akan diberikan jadi tidak perlu misalnya meragukan pelakasanan praktek remisi yang diberikan oleh pak Ahok, karena pak Ahok berhak mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.
(ysw)