Dituduh Remas Payudara Teman Wanita, Alif Kehilangan Motor dan HP
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan DR Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang. Pelaku yang diringkus Ahmad Stofian alias Ian bin Yunus (22) dan Arif Aqiruddin alias Arif bin Katio (21) serta penadahnya, Karno alias Tato bin Maun (34).
Untuk pelaku yaitu Ahmad dan Karno terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat diringkus.
Modus para pelaku curas kali ini cukup berbeda dengan modus-modus lainnya, para pelaku ini berpura-pura menuduh pengendara motor pria khususnya, telah meremas payudara teman wanita pelaku. Setelah itu, korban digiring ke suatu tempat hingga akhirnya dipereteli hartanya.
Terkait kronologis kejadian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nico Afinta menerangkan, awalnya korban bernama Alif Jaka Taufik Ramadhan sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah membeli pulsa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi B 4590 BCH
"Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Ahmad yang berboncengan dengan Arif," ujar Nico pada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Saat dipepet tersebut, lanjutnya, tersangka Ahmad berteriak kepada korban "Kamu Anak Komunitas Vario ya?" dan kemudian korban menjawab "bukan bang".
"Setelah korban berhenti, kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari Komunitas Vario," ujarnya.
Selang beberapa menit kemudian, korban diajak harus ikut motor tersangka Ahmad untuk menemui Desi dan Ketua RT setempat guna memastikan kebenaran hal tersebut. Sementara motor korban dibawa oleh tersangka Arif.
Namun, di tengah perjalanan korban diturunkan di pinggir jalan, sembari meminta handphone korban merk VIVO Y53 warna Gold dan meminta korban menunggu. Setelah itu para pelaku pergi, tapi korban diminta untuk tetap menunggu di lokasi tersebut, bahkan pelaku ini pun sempat mengancam akan memukuli korban jika kabur.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit motor Honda Vario warna merah, dan satu unit handphone.
Untuk pelaku Ahmad dan Arif yang baru saja diringkus pada Selasa (11/7/2018), akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sementara Karno akan dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Untuk pelaku yaitu Ahmad dan Karno terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat diringkus.
Modus para pelaku curas kali ini cukup berbeda dengan modus-modus lainnya, para pelaku ini berpura-pura menuduh pengendara motor pria khususnya, telah meremas payudara teman wanita pelaku. Setelah itu, korban digiring ke suatu tempat hingga akhirnya dipereteli hartanya.
Terkait kronologis kejadian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nico Afinta menerangkan, awalnya korban bernama Alif Jaka Taufik Ramadhan sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah membeli pulsa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi B 4590 BCH
"Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Ahmad yang berboncengan dengan Arif," ujar Nico pada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Saat dipepet tersebut, lanjutnya, tersangka Ahmad berteriak kepada korban "Kamu Anak Komunitas Vario ya?" dan kemudian korban menjawab "bukan bang".
"Setelah korban berhenti, kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari Komunitas Vario," ujarnya.
Selang beberapa menit kemudian, korban diajak harus ikut motor tersangka Ahmad untuk menemui Desi dan Ketua RT setempat guna memastikan kebenaran hal tersebut. Sementara motor korban dibawa oleh tersangka Arif.
Namun, di tengah perjalanan korban diturunkan di pinggir jalan, sembari meminta handphone korban merk VIVO Y53 warna Gold dan meminta korban menunggu. Setelah itu para pelaku pergi, tapi korban diminta untuk tetap menunggu di lokasi tersebut, bahkan pelaku ini pun sempat mengancam akan memukuli korban jika kabur.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit motor Honda Vario warna merah, dan satu unit handphone.
Untuk pelaku Ahmad dan Arif yang baru saja diringkus pada Selasa (11/7/2018), akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sementara Karno akan dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(mhd)