Kembali Beraksi di Minimarket, Spesialis Curanmor Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Sektor Serang Baru meringkus dua spesialis pencuri sepeda motor sekaligus penadahnya di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tersangka AK (22), RP (17), dan AN (32) dibekuk di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.
"Tersangka AK dan RP adalah spesialis pencuri sepeda motor di minimarket," ujar Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru AKP Wito, Selasa (10/7/2018).
Menurutnya, kedua tersangka diamankan usai menggasak sepeda motor yang terparkir di minimarket Kampung Kandang Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Saat itu, kata dia, kedua tersangka berhasil mencuri sepeda motor pelanggan yang tengah diparkir di depan minimarket.
Motor hasil curian, kata dia, biasa dijual ke rekannya berinisial AN dengan harga Rp 1,5-2 juta juta per unit tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.
Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Tahani menambahkan, AK dan RP ditangkap berkat laporan masyarakat. Dua hari sebelumnya, warga ada yang melapor kehilangan sepeda motor di minimarket tersebut. "Identitas tersangka terkuak dari rekaman CCTV minimarket," tambahnya.
Kemudian, kata dia, petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari dengan harapan tersangka kembali beraksi. Saat AK dan RP kembali beraksi, petugas langsung meringkusnya.
Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian.
"Tersangka AK dan RP adalah spesialis pencuri sepeda motor di minimarket," ujar Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru AKP Wito, Selasa (10/7/2018).
Menurutnya, kedua tersangka diamankan usai menggasak sepeda motor yang terparkir di minimarket Kampung Kandang Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Saat itu, kata dia, kedua tersangka berhasil mencuri sepeda motor pelanggan yang tengah diparkir di depan minimarket.
Motor hasil curian, kata dia, biasa dijual ke rekannya berinisial AN dengan harga Rp 1,5-2 juta juta per unit tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.
Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Tahani menambahkan, AK dan RP ditangkap berkat laporan masyarakat. Dua hari sebelumnya, warga ada yang melapor kehilangan sepeda motor di minimarket tersebut. "Identitas tersangka terkuak dari rekaman CCTV minimarket," tambahnya.
Kemudian, kata dia, petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari dengan harapan tersangka kembali beraksi. Saat AK dan RP kembali beraksi, petugas langsung meringkusnya.
Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian.
(ysw)