Razia Air Tanah, Anies: Kita Ingin Ubah Perilaku Lingkungan Hidup
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten tegakan aturan penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah. Setelah memeriksa kawasan perkantoran Sudirman-Thamrin, pemeriksaan kini menyasar di kawasan industri.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mulai Senin 9 Juli sampai Jumat 20 Juli 2018, pihaknya bakal melakukan pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi air limbah di kawasan industri. Menurutnya, pelaksanaan pengawasan tersebut sebagai terusan rencana Pemprov melakukan pemeriksaan pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan dan pengelolaan air limbah di tiga kawasan utama di Jakarta, yaitu kawasan perkantoran, perindustrian dan perumahan.
"Kawasan perkantoran kan sudah kita lakukan di Sudirman-Thamrin pada Maret-April lalu. Follow-up nya sudah berjalan. Nah sekarang di kawasan industri. Kita menginginkan perubahan perilaku lingkungan hidup," kata Anies saat memimpin apel di kawasan JIEP, Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin.
Anies menjelaskan, air merupakan sumber daya yang fundamental, terbentuknya sebuah kota karen ketersediaan air. Namun, bukan air sekedar air, tetapi air yang bisa dikonsumsi. Untuk itu, kata dia, pemeriksaan ini bukan untuk mencari siapa yang melanggar, tetapi ingin agar semua ketentuan yang ada ditaati dan ada perubahan perilaku dalam mengelola air dengan baik.
Tim terpadu pemeriksaan gedung kawasan industri, lanjut Anies, akan bekerja sembilan hari di dua kawasan, yakni kawasan industri Daan Mogot dan Pulogadung. Dia berharap hasil pemeriksaan nanti didapatkan potret berupa data dan akan disipakan langkah perbaikanya.
"Saya percaya semua pengelola gedung di kawasan industri ini akan kooperatif, ada 40 di Pulogadung dan 40 di Daan Mogot. Di JIEP Pulogadung ini 37 dalam kawasan, 3 di luar. Totalnya semua 80 gedung akan kita periksa semua," ungkapnya.
Kepala Dinas Cipta Tata Karya, Benny Agus Chandra menuturkan, berdasarkan surat tugas nomor 910/-1.799.26 tanggal 26 Juni 2018 tentang survey dan pendataan terhadap penyediaan sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di wilayah industri Jakarta barat dan timur, sedikitnya ada 80 lokasi bangunan industri dengan rincian 40 bangunan di Jakarta Timur dan 40 bangunan di Jakarta Barat.
"Gedung-gedung itu berada di kawasan berdasarkan peta zonasi konservasi air tanah 2013 merupakan zona rusak dan zona kritis. Selain itu kondisi saluran dan sungai di sekitar kawasan ini dalam kondisi cukup mengkhawatirkan," ungkapnya.
Tim terpadu diketuai oleh masing-masing Walikota di wilayah pemeriksaan. Setia tim terdiri dari 5 kelompok, total 19 kelompok dan total petugas sebanyak 120 petugas yangg secara dominan diambil dari staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat wali kota.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 80 pengelola lokasi bangunan industri," ujarnya.
Terkait progres pemeriksaan di wilayah bangunan perkantoran Sudirman-Thamrin, Benny menyebut bahwa dari 80 bangunan tinggi di sudirman-Thamrin dengan 68 pengelola telah dilakukan tindak lanjut berupa pengawasan pemeriksaan sebelumnya dengan rincian tindakan sebagai berikut.
Telah diterbitjan surat peringatan terhadap 68 pengelola 80 bangunan, berdasarkan surat sekda nomor 567/-0-76.3 tanggal 30 April 2018 agar pemilik atau pengelola bangunan segera melakukan perbaikan atas temuan sebagaimana tercantum dalam berita acara dalam pengawasan terpadu yang telah dilakukan.
"Dari 68 pengelola 80 bangunan, 60 pemilik 69 bangunan telah hadir untuk konsultasi dalam rangka penyusunan rencana aksi perbaikan banguan gedung terkait penyediaan air tanah instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah. Dari 69 bangunan, 4 bangunan yaitu Hotel Le Meridien, Mandarin Oriental, Menara Astra, dan Sultan Presiden sudah melaksanakan perbaikan dan memenuhi seluruh aspek terkait penyediaan sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan Air tanah," paparnya.
Kendati sudah memenuhi aspek tersebut, Benny menyatakan akan terus memonitor untuk pemenuhan dan penyediaan terhadap aspek-aspek yangg ada. Sejauh ini ada 41 bangunan telah memiliki rencana aksi perbaikan, sementara 24 bangunan tinggi lainnya saat ini masih menyusun rencana aksi perbaikan, rencana aksi perbaikan ini diharapkan nantinya dapat menjadi acuan baik pemerintah mengelola bangunan tinggi bahkan masyarakat dalam memonitor pemilik bangunan tinggi.
"Guna memudahkan monitoring perbaikan dan koordinasi antar skpd, berbagai data yg telah terkumpul berikut rencana aksinya akan diupload dalam Jakarta satu dan diahrapkan berdasarkan data tersebut masyarakat dapat ikut serta membantu memonitor ketersediaan sumber resapan, instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik meminta agar Pemprov DKI memperingati dengan sanksi denda dan jalur hukum apabila rekomendasi hasil pemeriksaan tidak digubris oleh pengelola gedung. Menurutnya, hampir semua gedung Sudimran-Thamrin mengeruk air tanah.
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini meminta agar perusahaan-perusahaan besar pelanggar air tanah dan air limbah itu diumumkan dan diviralkan melalui pemasangan spanduk besar di lokasi gedung tersebut.
"Bisa didenda bisa diproses secara hukum kalau menurut saya. Saya kira hampir semua Thamrin-Sudirman mengeruk air tanah. Pasangkan spanduk besar, misalnya gini gedung ini menyedot air tanah dengan sembarang gitu loh," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mulai Senin 9 Juli sampai Jumat 20 Juli 2018, pihaknya bakal melakukan pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi air limbah di kawasan industri. Menurutnya, pelaksanaan pengawasan tersebut sebagai terusan rencana Pemprov melakukan pemeriksaan pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan dan pengelolaan air limbah di tiga kawasan utama di Jakarta, yaitu kawasan perkantoran, perindustrian dan perumahan.
"Kawasan perkantoran kan sudah kita lakukan di Sudirman-Thamrin pada Maret-April lalu. Follow-up nya sudah berjalan. Nah sekarang di kawasan industri. Kita menginginkan perubahan perilaku lingkungan hidup," kata Anies saat memimpin apel di kawasan JIEP, Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin.
Anies menjelaskan, air merupakan sumber daya yang fundamental, terbentuknya sebuah kota karen ketersediaan air. Namun, bukan air sekedar air, tetapi air yang bisa dikonsumsi. Untuk itu, kata dia, pemeriksaan ini bukan untuk mencari siapa yang melanggar, tetapi ingin agar semua ketentuan yang ada ditaati dan ada perubahan perilaku dalam mengelola air dengan baik.
Tim terpadu pemeriksaan gedung kawasan industri, lanjut Anies, akan bekerja sembilan hari di dua kawasan, yakni kawasan industri Daan Mogot dan Pulogadung. Dia berharap hasil pemeriksaan nanti didapatkan potret berupa data dan akan disipakan langkah perbaikanya.
"Saya percaya semua pengelola gedung di kawasan industri ini akan kooperatif, ada 40 di Pulogadung dan 40 di Daan Mogot. Di JIEP Pulogadung ini 37 dalam kawasan, 3 di luar. Totalnya semua 80 gedung akan kita periksa semua," ungkapnya.
Kepala Dinas Cipta Tata Karya, Benny Agus Chandra menuturkan, berdasarkan surat tugas nomor 910/-1.799.26 tanggal 26 Juni 2018 tentang survey dan pendataan terhadap penyediaan sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di wilayah industri Jakarta barat dan timur, sedikitnya ada 80 lokasi bangunan industri dengan rincian 40 bangunan di Jakarta Timur dan 40 bangunan di Jakarta Barat.
"Gedung-gedung itu berada di kawasan berdasarkan peta zonasi konservasi air tanah 2013 merupakan zona rusak dan zona kritis. Selain itu kondisi saluran dan sungai di sekitar kawasan ini dalam kondisi cukup mengkhawatirkan," ungkapnya.
Tim terpadu diketuai oleh masing-masing Walikota di wilayah pemeriksaan. Setia tim terdiri dari 5 kelompok, total 19 kelompok dan total petugas sebanyak 120 petugas yangg secara dominan diambil dari staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat wali kota.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 80 pengelola lokasi bangunan industri," ujarnya.
Terkait progres pemeriksaan di wilayah bangunan perkantoran Sudirman-Thamrin, Benny menyebut bahwa dari 80 bangunan tinggi di sudirman-Thamrin dengan 68 pengelola telah dilakukan tindak lanjut berupa pengawasan pemeriksaan sebelumnya dengan rincian tindakan sebagai berikut.
Telah diterbitjan surat peringatan terhadap 68 pengelola 80 bangunan, berdasarkan surat sekda nomor 567/-0-76.3 tanggal 30 April 2018 agar pemilik atau pengelola bangunan segera melakukan perbaikan atas temuan sebagaimana tercantum dalam berita acara dalam pengawasan terpadu yang telah dilakukan.
"Dari 68 pengelola 80 bangunan, 60 pemilik 69 bangunan telah hadir untuk konsultasi dalam rangka penyusunan rencana aksi perbaikan banguan gedung terkait penyediaan air tanah instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah. Dari 69 bangunan, 4 bangunan yaitu Hotel Le Meridien, Mandarin Oriental, Menara Astra, dan Sultan Presiden sudah melaksanakan perbaikan dan memenuhi seluruh aspek terkait penyediaan sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan Air tanah," paparnya.
Kendati sudah memenuhi aspek tersebut, Benny menyatakan akan terus memonitor untuk pemenuhan dan penyediaan terhadap aspek-aspek yangg ada. Sejauh ini ada 41 bangunan telah memiliki rencana aksi perbaikan, sementara 24 bangunan tinggi lainnya saat ini masih menyusun rencana aksi perbaikan, rencana aksi perbaikan ini diharapkan nantinya dapat menjadi acuan baik pemerintah mengelola bangunan tinggi bahkan masyarakat dalam memonitor pemilik bangunan tinggi.
"Guna memudahkan monitoring perbaikan dan koordinasi antar skpd, berbagai data yg telah terkumpul berikut rencana aksinya akan diupload dalam Jakarta satu dan diahrapkan berdasarkan data tersebut masyarakat dapat ikut serta membantu memonitor ketersediaan sumber resapan, instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik meminta agar Pemprov DKI memperingati dengan sanksi denda dan jalur hukum apabila rekomendasi hasil pemeriksaan tidak digubris oleh pengelola gedung. Menurutnya, hampir semua gedung Sudimran-Thamrin mengeruk air tanah.
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini meminta agar perusahaan-perusahaan besar pelanggar air tanah dan air limbah itu diumumkan dan diviralkan melalui pemasangan spanduk besar di lokasi gedung tersebut.
"Bisa didenda bisa diproses secara hukum kalau menurut saya. Saya kira hampir semua Thamrin-Sudirman mengeruk air tanah. Pasangkan spanduk besar, misalnya gini gedung ini menyedot air tanah dengan sembarang gitu loh," pungkasnya.
(mhd)