Cakupan Layanan Air Bersih di Jakarta Baru 66%

Selasa, 15 November 2022 - 06:26 WIB
loading...
Cakupan Layanan Air Bersih di Jakarta Baru 66%
PAM Jaya menyatakan cakupan layanan air bersih di Jakarta baru mencapai 66 persen.Foto/KORAN SINDO/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - PAM Jaya menyatakan cakupan layanan air bersih di Jakarta baru mencapai 66 persen. Pada 2030 mendatang, PAM Jaya menargetkan cakupan layanan air bersih di Jakarta mencapai 100%.

"Kita bicara 34 persen cakupan lagi, atau kurang lebih sekitar 12-13.000 liter per detik lagi yang dibutuhkan oleh Jakarta. Nah itu yang kenapa kita ambil dari beberapa proyek seperti Jatiluhur 1, Buaran 3, Karyan Serpong, Juanda, dan Jatiluhur 2," ungkap Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin pada Senin, 14 November 2022 kemarin.

Arief mengatakan, dalam 25 tahun kerja sama dengan Palyja dan Aetra Jakarta, cakupan layanan air baru 66 persen dengan panjang pipa 12.075 kilometer. Kapasitas produksi air saat ini baru 20.752 liter per detik yang melayani pelanggan sebanyak 913.913 serta tingkat kebocoran (non-revenue water) 46,67 persen.

Namun, pihaknya juga akan membangun sejumlah sistem pengelolaan air minum (SPAM) di dalam Jakarta dengan menggandeng investor PT Moya Indonesia guna mengejar target 100 persen cakupan layanan air bersih.

"PAM Jaya Baru menggandeng investor PT Moya Indonesia dalam mengejar target cakupan layanan air hingga 100 persen itu. Namun, bentuk kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia berbeda dengan bentuk kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra Jakarta," ujarnya.

Dalam kerja sama yang ada saat ini, kedua mitra PAM Jaya (Aetra dan Palyja) tersebut mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara 'end to end' atau awal sampai akhir atau mulai dari unit air baku curah, unit produksi, unit distribusi sampai unit pelayanan.

"Dalam kerja sama dengan PT Moya Indonesia, PAM Jaya melakukannya dengan skema pembiayaan bundling. Moya hanya melakukan pengoperasian instalasi pengolahan air di unit produksi dalam mengelola SPAM di Jakarta," ujar Arief.

Arief menuturkan, PAM Jaya dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai PAM Jaya. "PAM Jaya juga memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan 'step in' atau tindakan," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)