Polda Terapkan Denda Tilang Maksimal Pelanggar JLNT Casablanca
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang maksimal terhadap pemotor yang melakukan pelanggaran di ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera, lantaran kian banyaknya pemotor yang melakukan pelanggaran di JLNT.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, untuk meminimalisir pelanggaran jumlah personel pun ditambah di JLNT yang menembus Jalan Raya Casablanca menuju Tanah Abang tersebut. Namun, rupanya ini tak membuat pelanggaran berkurang, pemotor banyak yang nekat melintas di ruas jalan tersebut.
"Hasil evaluasi kita akan terapkan denda maksimum bagi pemotor yang nekat melintas di JLNT," kata Yusuf pada wartawan Minggu (8/7/2018). Selain penindakan dengan tilang, cara lain yang dilakukan agar hal serupa tak terus berulang adalah disiagakan personel supaya tak ada lagi pengendara yang nekat melintas.
Terpisah, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, sejak 30 Juni sampai 6 Juli 2018 sebanyak 490 pengendara roda dua yang ditindak akibat melanggar karena melintas di JLNT. Sebanyak 336 Surat Izin Mengemudi (SIM) dijadikan jaminan tilang dan sisanya 154 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dijadikan jaminan tilang.
Dia mengimbau agar pengendara roda dua memperhatikan rambu lalu lintas di sana yang sudah melarang pengendara roda dua untuk melintas."JLNT Casablanca sudah ada rambu-rambu roda dua dilarang. Mohon untuk dipatuhi. Jalan layang itu tiupan angin cukup kencang sehingga untuk roda dua dari aspek keselamatan cukup membahayakan," ucapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, untuk meminimalisir pelanggaran jumlah personel pun ditambah di JLNT yang menembus Jalan Raya Casablanca menuju Tanah Abang tersebut. Namun, rupanya ini tak membuat pelanggaran berkurang, pemotor banyak yang nekat melintas di ruas jalan tersebut.
"Hasil evaluasi kita akan terapkan denda maksimum bagi pemotor yang nekat melintas di JLNT," kata Yusuf pada wartawan Minggu (8/7/2018). Selain penindakan dengan tilang, cara lain yang dilakukan agar hal serupa tak terus berulang adalah disiagakan personel supaya tak ada lagi pengendara yang nekat melintas.
Terpisah, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, sejak 30 Juni sampai 6 Juli 2018 sebanyak 490 pengendara roda dua yang ditindak akibat melanggar karena melintas di JLNT. Sebanyak 336 Surat Izin Mengemudi (SIM) dijadikan jaminan tilang dan sisanya 154 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dijadikan jaminan tilang.
Dia mengimbau agar pengendara roda dua memperhatikan rambu lalu lintas di sana yang sudah melarang pengendara roda dua untuk melintas."JLNT Casablanca sudah ada rambu-rambu roda dua dilarang. Mohon untuk dipatuhi. Jalan layang itu tiupan angin cukup kencang sehingga untuk roda dua dari aspek keselamatan cukup membahayakan," ucapnya.
(whb)