15 Kali Beraksi, Dua Spesialis Jambret Diringkus Polisi

Kamis, 05 Juli 2018 - 17:25 WIB
15 Kali Beraksi, Dua...
15 Kali Beraksi, Dua Spesialis Jambret Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Warga Kampung Cibitung mengagalkan aksi penjabretan yang terjadi di Jalan SMP 10, Kampung Cibitung, RT03/06 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu 4 Juli 2018 malam. Akibatnya, tersangka berinisial OS (24) dan MDR (17), harus mendekam di balik jeruji.

"Kedua tersangka melakukan aksi penjabretan sebuah telepon selular milik warga, keduanya sudah kami amankan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bantargebang, Kompol Siswo di Bekasi, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, tersangka berperan sebagai Joki dan MD mencari sasaran atau korbanya. Peristiwa itu bermula saat keduanya menggunakan Yamaha Mio Soul warna hijau menemukan korban yang sedang duduk di depan rumahnya sambil memainkan telepon gengam. Kemudian, kedua tersangka menghampirinya, lalu berpura-pura menanyakan alamat.

"Jadi yang satu pura-pura bertanya alamat ke orang tua anak yang megang HP, sementara pelaku lainnya mengambil HP yang sedang dipegang anaknya, kemudian langsung kabur," katanya.

Saat itu, korban menyadari telepon selular milik anaknya digasak oleh tersangka. Alhasil, korban berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang membantu mengejar pelaku. Tidak jauh dari lokasi ada petugas kepolisian, yang langsung ikut mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. "Petugas dan warga mengamankan kedua tersangka," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, AKP Dimas Setya Wicaksana menambahkan, kedua pelaku merupakan pemain lama dan telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Mereka melakukan aksinya di daerah Pondok Gede, Galaxy, Bantargebang, dan beberapa kali di Jakarta.

"Sasaran mereka juga acak, berkeliling mencari korbannya yang lengah. Target mereka anak muda, anak kecil yang sedang menggunakan HP, atau ibu-ibu yang menggunakan tas berselempang saat di motor," katanya.

Menurutnya, tersangka sudah lama dicari petugas karena aksinya mengkhawatirkan. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai Rp600 ribu. Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan. "Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara 7 tahun," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6850 seconds (0.1#10.140)