Langkah Ombudsman Plenokan Pengaduan Eksekusi Tanah di Karet Kuningan Diapresiasi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe A Setiadi menyambut positif upaya Ombudsman yang telah memplenokan pengaduannya. Sebab pengaduannya atas lambatnya pelaksanaan eksekusi tanah di kawasan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan Nomor 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2013 direspons Ombudsman.
"Sebelum bulan Ramadhan kami mengadukan lambatnya pelaksanaan eksekusi kasus tersebut ke Ombudsman. Kami juga berdiskusi dengan Komisioner Ombudsman, Pak Alamsyah. Dengan diplenokannya pengaduan kami ini sinyal positif upaya penegakan hukum," ujar RM Wahyu dalam keterangan persnya, Rabu (4/7/2018).
Menurut RM Wahyu, sudah bertahun-tahun pihaknya menuntut keadilan. Sebab sejak pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pihaknya selalu menang. Sejak 2013 kasus Nomor 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun pelaksanaan eksekusinya terkatung-katung.
"Alhamdulillah, harapan saya Ombudsman mampu mendorong terwujudnya pelaksanaan eksekusi masalah ini. Kasihan saya dengan ratusan ahli waris yang menanti kepastian hukum," tutur RM Wahyu.
Sebelumnya, RM Wahyu menyebutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas perintah pengadilan juga mengatakan akan melaksanakan isi keputusan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan nyatanya sudah lebih 15 tahun tidak dilaksanakan.
“Pemerintah tidak perlu khawatir karena uang eksekusi tersebut ada yang bertanggung jawab yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa proses hukum harus di selesaikan,” katanya.
Kekhawatiran lain, terkait siapa kuasa ahli waris terjawab. Sebab tertulis di semua putusan baik Putusan Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Peninjauan Kembali adalah RM Wahjoe A Setiadi bahwa semua putusan tersebut sudah ada di Website Mahkamah Agung.
“Anda bisa cek di website MA dan tinggal dicari di google,” pungkasnya.
"Sebelum bulan Ramadhan kami mengadukan lambatnya pelaksanaan eksekusi kasus tersebut ke Ombudsman. Kami juga berdiskusi dengan Komisioner Ombudsman, Pak Alamsyah. Dengan diplenokannya pengaduan kami ini sinyal positif upaya penegakan hukum," ujar RM Wahyu dalam keterangan persnya, Rabu (4/7/2018).
Menurut RM Wahyu, sudah bertahun-tahun pihaknya menuntut keadilan. Sebab sejak pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pihaknya selalu menang. Sejak 2013 kasus Nomor 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun pelaksanaan eksekusinya terkatung-katung.
"Alhamdulillah, harapan saya Ombudsman mampu mendorong terwujudnya pelaksanaan eksekusi masalah ini. Kasihan saya dengan ratusan ahli waris yang menanti kepastian hukum," tutur RM Wahyu.
Sebelumnya, RM Wahyu menyebutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas perintah pengadilan juga mengatakan akan melaksanakan isi keputusan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan nyatanya sudah lebih 15 tahun tidak dilaksanakan.
“Pemerintah tidak perlu khawatir karena uang eksekusi tersebut ada yang bertanggung jawab yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa proses hukum harus di selesaikan,” katanya.
Kekhawatiran lain, terkait siapa kuasa ahli waris terjawab. Sebab tertulis di semua putusan baik Putusan Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Peninjauan Kembali adalah RM Wahjoe A Setiadi bahwa semua putusan tersebut sudah ada di Website Mahkamah Agung.
“Anda bisa cek di website MA dan tinggal dicari di google,” pungkasnya.
(kri)