Hilangkan Suara Warga, Penyelenggara Pilkada Tangerang Bisa Dipenjara

Jum'at, 29 Juni 2018 - 16:53 WIB
Hilangkan Suara Warga,...
Hilangkan Suara Warga, Penyelenggara Pilkada Tangerang Bisa Dipenjara
A A A
TANGERANG - Mantan Ketua KPU Kota Tangerang periode 2009-2013 Syafril Elain menilai, penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2018 berlangsung semrawut. Penyelenggara Pilkada 2018, dianggap telah menghilangkan suara warga.

Hal ini, sangat fatal dan bisa membuat komisioner KPU Kota Tangerang dibui, karena sudah mengarah tindak pidana."Kalau saya ikuti sejak awal, saat hari pencoblosan ada unsur KPU Kota Tangerang tidak menyiapkan petugas pada tingkat PPS atau PPK," kata Syafril kepada SINDOnews pada Jumat (29/6/2018) siang.

Menurut Syafril, tidak adanya petugas PPS dan PPK yang menyiapkan pencoblosan, telah menghilangkan hak suara warga, sehingga terjadi kesalahan yang fatal."Sanksinya Pasal 178 UU Pilkada No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ancaman hukumannya paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan penjara," ujarnya.

Selain pidana penjara, juga ada denda uang paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta. Dia menuturkan, warga harus melaporkan keteledoran ini.

"Masyarakat yang harus melaporkan ke Panwaslu. Terutama yang kehilangan hak pilih. Ini dampak dari calon tunggal," ucap mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang periode 2008-2009 itu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8992 seconds (0.1#10.140)