Dikabulkan Hakim, Gugatan Warga Kampung Akuarium Resmi Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, atas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan pencabutan gugatan warga Kampung Akuarium, meski persidangan telah memasuki tahap pengajuan kesimpulan.
"Pengadilan setelah membaca berkas perkara menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan saat menetapkan pencabutan perkara di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Dalam bacaan penetapannya, Taryan mengatakan, warga selaku penggugat telah menyatakan mencabut gugatan kepada Pemprov pada persidangan 5 Juni 2018 lalu. Pencabutan itu dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
"Menimbang bahwa pada persidangan hari Selasa 5 Juni 2018 penggugat secara tegas telah menyatakan mencabut gugatan tersebut, karena telah ditanda tanganinya Keputusan Gubernur Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat," tutur Taryan. (Baca juga: Di Hadapan Warga, Anies Janji Bangun Kembali Kampung Akuarium)
Dalam pencabutan gugatan tersebut, hakim membebankan biaya perkara kepada warga Kampung Akuarium. Hal itu sesuai dengan Pasal 272 yang menyatakan pihak yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara.
"Karena permohonan pengguga mencabut gugatan dikabulkan, maka sesuai Pasal 272 kepada penggugat dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya Rp316. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Kampung Akuarium, Nelson, mengungkapkan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 menjadi alasan utama warga mencabut gugatan.
"Warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan karena pada intinya apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan gubernur tersebut," kata Nelson. (Baca juga: Ini Harapan Warga Kampung Akuarium ke Gubernur Anies)
Diketahui, warga Kampung Akuarium menggugat Pemprov DKI lantaran telah melakukan penggusuran. Dalam gugatannya warga meminta dua hal, yakni Pemprov DKI melakukan ganti rugi atas penggusuran paksa yang dilakukan pada 11 April 2016 atau alternatif kedua Pemprov DKI membangun kembali permukiman warga yang telah digusur secara paksa.
Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan pencabutan gugatan warga Kampung Akuarium, meski persidangan telah memasuki tahap pengajuan kesimpulan.
"Pengadilan setelah membaca berkas perkara menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan saat menetapkan pencabutan perkara di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Dalam bacaan penetapannya, Taryan mengatakan, warga selaku penggugat telah menyatakan mencabut gugatan kepada Pemprov pada persidangan 5 Juni 2018 lalu. Pencabutan itu dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
"Menimbang bahwa pada persidangan hari Selasa 5 Juni 2018 penggugat secara tegas telah menyatakan mencabut gugatan tersebut, karena telah ditanda tanganinya Keputusan Gubernur Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat," tutur Taryan. (Baca juga: Di Hadapan Warga, Anies Janji Bangun Kembali Kampung Akuarium)
Dalam pencabutan gugatan tersebut, hakim membebankan biaya perkara kepada warga Kampung Akuarium. Hal itu sesuai dengan Pasal 272 yang menyatakan pihak yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara.
"Karena permohonan pengguga mencabut gugatan dikabulkan, maka sesuai Pasal 272 kepada penggugat dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya Rp316. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Kampung Akuarium, Nelson, mengungkapkan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 menjadi alasan utama warga mencabut gugatan.
"Warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan karena pada intinya apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan gubernur tersebut," kata Nelson. (Baca juga: Ini Harapan Warga Kampung Akuarium ke Gubernur Anies)
Diketahui, warga Kampung Akuarium menggugat Pemprov DKI lantaran telah melakukan penggusuran. Dalam gugatannya warga meminta dua hal, yakni Pemprov DKI melakukan ganti rugi atas penggusuran paksa yang dilakukan pada 11 April 2016 atau alternatif kedua Pemprov DKI membangun kembali permukiman warga yang telah digusur secara paksa.
(thm)