Jelang Pilkada Serentak, Warga Bekasi Belum Terima C-6
A
A
A
Pemungutan suara Pilkada Bekasi dan Pilgub Jawa Barat bakal digelar pada 27 Juni 2018 besok, namun hingga H-1 sejumlah warga belum mendapatkan undangan hak pilih atau formulir C-6.
Salah seorang warga Kranji Bekasi Barat Ibrahim (37) mengakui, dia beserta istri dan adiknya yang tinggal dalam satu rumah sampai hari ini, belum menerima undangan dari petugas KPPS untuk menggunakan hak pilih ke TPS berupa lembar formulir C-6.
"Undangan sudah diantarkan pada Senin (24 Juni) kemarin. Cuma pas saya lihat nama saya tidak ada bersama istri, dan adik saya. Dan waktu petugas datang saya tidak di rumah, sehingga tidak sempat bertanya kepada petugasnya," kata Ibrahim di Bekasi, Selasa (25/6/2018).
Sementara itu, Acim (35) warga Pintu Air Bekasi Utara yang punya nasib serupa mengakui, belum menerima formulir C-6 untuk gunakan hak pilihnya. Sedangkan, dari seluruh tetangga atau warga disekitar rumahnya mengatakan sudah mendapatkannya, sejak Senin 24 Juni 2018.
"Saya juga baru tahu hari ini, kalau formulir C-6 sudah dibagikan ke warga. Tapi saya sendiri tidak menerimanya padahal, tempo hari ada petugas datang kerumah untuk mendata nama saya masuk sebagai pemilih," ungkap Acim sambil terheran-heran.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin mengatakan, terkait persoalan sejumlah warga soal ada warga yang tidak menerima formulir C-6 dari petugas di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS tetap bisa memilih tanpa formulir tersebut. Apalagi kalau namanya sudah terdaftar.
"Jadi tidak perlu khawatir untuk warga yang tidak menerima C-6 dari petugas kami, anda masih bisa gunakan hak pilih dan tidak perlu takut kehilangan hak suaranya. Silakan datang langsung saja ke TPS dengan membawa KTP elektronik anda," kata Syafrudin.
"Dan kalaupun, ada warga yang memang sudah terdaftar dalam DPT sebagai pemilih datang saja ke TPS dengan syarat membawa KTP Elektronik. Tidak perlu menunggu untuk datang di satu jam terakhir ditutupnya pemungutan suara, yang pasti petugas KPPS punya data DPT-nya," sambungnya.
Syafrudin menambahkan, KPU selaku penyelenggara Pilkada serentak 2018 berupaya melayani pemilih secara maksimal, agar masyarakat dapat gunakan hak pilihnya dengan syarat memiliki KTP elektronik/Suket. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi warga untuk tidak memilh.
"Bagi warga Kota Bekasi pastikan anda menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin Kota Bekasi dan Jawa barat yang terbaik. Ajak juga sekalian keluarga, saudara, teman, tetangga, semua orang di sekitar. Ingat 27 Juni 2017 Jangan Golput, dan tolak politik uang," tandasnya.
Salah seorang warga Kranji Bekasi Barat Ibrahim (37) mengakui, dia beserta istri dan adiknya yang tinggal dalam satu rumah sampai hari ini, belum menerima undangan dari petugas KPPS untuk menggunakan hak pilih ke TPS berupa lembar formulir C-6.
"Undangan sudah diantarkan pada Senin (24 Juni) kemarin. Cuma pas saya lihat nama saya tidak ada bersama istri, dan adik saya. Dan waktu petugas datang saya tidak di rumah, sehingga tidak sempat bertanya kepada petugasnya," kata Ibrahim di Bekasi, Selasa (25/6/2018).
Sementara itu, Acim (35) warga Pintu Air Bekasi Utara yang punya nasib serupa mengakui, belum menerima formulir C-6 untuk gunakan hak pilihnya. Sedangkan, dari seluruh tetangga atau warga disekitar rumahnya mengatakan sudah mendapatkannya, sejak Senin 24 Juni 2018.
"Saya juga baru tahu hari ini, kalau formulir C-6 sudah dibagikan ke warga. Tapi saya sendiri tidak menerimanya padahal, tempo hari ada petugas datang kerumah untuk mendata nama saya masuk sebagai pemilih," ungkap Acim sambil terheran-heran.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin mengatakan, terkait persoalan sejumlah warga soal ada warga yang tidak menerima formulir C-6 dari petugas di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS tetap bisa memilih tanpa formulir tersebut. Apalagi kalau namanya sudah terdaftar.
"Jadi tidak perlu khawatir untuk warga yang tidak menerima C-6 dari petugas kami, anda masih bisa gunakan hak pilih dan tidak perlu takut kehilangan hak suaranya. Silakan datang langsung saja ke TPS dengan membawa KTP elektronik anda," kata Syafrudin.
"Dan kalaupun, ada warga yang memang sudah terdaftar dalam DPT sebagai pemilih datang saja ke TPS dengan syarat membawa KTP Elektronik. Tidak perlu menunggu untuk datang di satu jam terakhir ditutupnya pemungutan suara, yang pasti petugas KPPS punya data DPT-nya," sambungnya.
Syafrudin menambahkan, KPU selaku penyelenggara Pilkada serentak 2018 berupaya melayani pemilih secara maksimal, agar masyarakat dapat gunakan hak pilihnya dengan syarat memiliki KTP elektronik/Suket. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi warga untuk tidak memilh.
"Bagi warga Kota Bekasi pastikan anda menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin Kota Bekasi dan Jawa barat yang terbaik. Ajak juga sekalian keluarga, saudara, teman, tetangga, semua orang di sekitar. Ingat 27 Juni 2017 Jangan Golput, dan tolak politik uang," tandasnya.
(mhd)