Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu dapat Ganti Rugi Total Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim di PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ganti rugi dari para saksi dan korban aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, usai menjatuhkan vonis mati terhadap Aman Abdurahman.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ziani mengatakan, total ganti rugi kepada para saksi dan korban dari dua peristiwa tersebut mencapai Rp1.017.107.363. Biaya ganti rugi pada pihak yang dirugikan akan dibebankan pada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Mengajukan sebagaian permohonan saksi dan korban dari hasil kejahatan terdakwa yaitu bom Sarinah, Thamrin, dan Kampung Melayu, dengan total Rp1.017.107.363," ujar Ahmad Ziani membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dalam kasus Aman, sejumlah perwakilan korban mengajukan permohonan ganti rugi untuk biaya kompensasi. Uang itu akan digunakan untuk biaya perawatan akibat aksi terorisme. Aturan kompensasi korban terorisme diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang No 15/2003.
Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim, yakni; korban John Hansen Rp25 juta, Denny Mahieu Rp137 juta, Suhadi Rp28 juta
Dodi Maryadi Rp33 juta, Laila Marlaina Rp202 juta. Selanjutnya, Meisy Sabariah Rp29 juta, Agus Kurnia Rp58 juta, Khiari Islami Rp41 juta, M Nurman Rp29 juta, Dwi Rp105 juta, Frank Feulner Rp62 juta.
Kemudian, Budiono Rp35 juta, Sumito Rp32 juta, Dame R. Sihaloho Rp51 juta, Susi Rp180 juta dan Nugraha Rp32 juta.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ziani mengatakan, total ganti rugi kepada para saksi dan korban dari dua peristiwa tersebut mencapai Rp1.017.107.363. Biaya ganti rugi pada pihak yang dirugikan akan dibebankan pada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Mengajukan sebagaian permohonan saksi dan korban dari hasil kejahatan terdakwa yaitu bom Sarinah, Thamrin, dan Kampung Melayu, dengan total Rp1.017.107.363," ujar Ahmad Ziani membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dalam kasus Aman, sejumlah perwakilan korban mengajukan permohonan ganti rugi untuk biaya kompensasi. Uang itu akan digunakan untuk biaya perawatan akibat aksi terorisme. Aturan kompensasi korban terorisme diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang No 15/2003.
Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim, yakni; korban John Hansen Rp25 juta, Denny Mahieu Rp137 juta, Suhadi Rp28 juta
Dodi Maryadi Rp33 juta, Laila Marlaina Rp202 juta. Selanjutnya, Meisy Sabariah Rp29 juta, Agus Kurnia Rp58 juta, Khiari Islami Rp41 juta, M Nurman Rp29 juta, Dwi Rp105 juta, Frank Feulner Rp62 juta.
Kemudian, Budiono Rp35 juta, Sumito Rp32 juta, Dame R. Sihaloho Rp51 juta, Susi Rp180 juta dan Nugraha Rp32 juta.
(whb)