Bolos Kerja, PNS DKI Bakal Kehilangan TKD Selama Sebulan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pihaknya akan menghapus tunjangan kinerja dinamis (TKD) para PNS yang nekat membolos di hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran. Hal itu berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 409 Tahun 2016.
"Kalau sampai 1 hari tak hadir, dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya nomor 409, karena itu nanti jam 4 sore kita akan tahu," ujar Anies pada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (21/6/2018).
Menurutnya, bukan hanya PNS yang membolos, sanksi juga akan diberikan kepada PNS yang datang terlambat. TKD PNS yang datang telat akan dikurangi sesuai lama keterlambatannya.
"Kalau terlambat ada rumusnya, 10-30 menit (dan seterusnya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," tuturnya.
Dengan adanya Sanksi ini, Anies harap para PNS lebih disiplin dalam bekerja. Apabila PNS telah disiplin, dia meyakini kinerja Pemprov DKI akan berjalan dengan baik.
"Kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Husain Murad menegaskan pihaknya telah melakukan sidak pagi tadi menjelang pukul 9 pagi. Husain menegaskan dari catatan sementara, tidak ada PNS yang membolos.
Husain menambahkan PNS yang masuk langsung bekerja melakukan pelayanan di hari pertama kerja. Sentra pelayanan langsung di maksimalkan, termasuk sudin sudin teknis. “Sejauh ini laporannya masuk semua,” tegas Husain yang mengaku sudah mengecek PTSP dikantornya.
Termasuk soal kantor kantor lurah dan layanan keliling. Husain mengatakan segala bentuk pelayanan telah beraktifitas normal.
"Kalau sampai 1 hari tak hadir, dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya nomor 409, karena itu nanti jam 4 sore kita akan tahu," ujar Anies pada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (21/6/2018).
Menurutnya, bukan hanya PNS yang membolos, sanksi juga akan diberikan kepada PNS yang datang terlambat. TKD PNS yang datang telat akan dikurangi sesuai lama keterlambatannya.
"Kalau terlambat ada rumusnya, 10-30 menit (dan seterusnya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," tuturnya.
Dengan adanya Sanksi ini, Anies harap para PNS lebih disiplin dalam bekerja. Apabila PNS telah disiplin, dia meyakini kinerja Pemprov DKI akan berjalan dengan baik.
"Kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Husain Murad menegaskan pihaknya telah melakukan sidak pagi tadi menjelang pukul 9 pagi. Husain menegaskan dari catatan sementara, tidak ada PNS yang membolos.
Husain menambahkan PNS yang masuk langsung bekerja melakukan pelayanan di hari pertama kerja. Sentra pelayanan langsung di maksimalkan, termasuk sudin sudin teknis. “Sejauh ini laporannya masuk semua,” tegas Husain yang mengaku sudah mengecek PTSP dikantornya.
Termasuk soal kantor kantor lurah dan layanan keliling. Husain mengatakan segala bentuk pelayanan telah beraktifitas normal.
(ysw)