Usai Merampas Ponsel 3 Penjambret Terkapar Tabrak Pembatas Jalan
A
A
A
BEKASI - Nasib apes dialami tiga perampok bersenjata airsoft gun di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Usai merampas ponsel milik pasangan suami istri, ketiganya terkapar karena mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan dan terpental hingga ke warung warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, kondisi pelaku A (26) saat ini masih kritis, sedangkan tersangka T (28) dan MR (23) telah sadarkan diri. Meski demikian, T dan MR belum bisa dimintai keterangan mendalam karena masih dalam pengawasan tim dokter.
"Sejauh ini tersangka yang sadarkan diri mengakui perbuatannya bahwa mereka telah merampas ponsel korban, M dan R," kata Rizal di kantornya pada Senin (18/6/2018).
Rizal menjelaskan, pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat pasangan suami istri M (34) dan R (31) sedang melaju dengan motornya untuk bersilaturahmi ke rumah kerabatnya pasca lebaran Idul Fitri 1439 H pada Sabtu 16 Juni pukul 21.00 WIB.
Saat melintas di lokasi, tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet tiga tersangka memakai satu unit sepeda motor Honda Vario B 4380 FLR. Tersangka A langsung merampas ponsel merk Vivo V3 korban yang disimpan di bagian dashboard sepeda motor.
Korban M yang hendak melawan seketika mengurungkan niatnya saat tahu A menodongkan senjata airsoft gun. "Pelaku A kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kosong sampai mengalami luka memar," ujar Rizal.
Melihat korban merintih kesakitan, kata dia, pelaku T mencabut kunci motor korban dan membuangnya ke semak belukar di lokasi. Tersangka MR, yang mengendalikan sepeda motornya bergegas memacu kendaraannya untuk melarikan diri.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Timur atas kasus kejahatan yang mereka alami," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi AKP Sukrisno menambahkan, saat korban sedang membuat laporan polisi, tiba-tiba anggota Polsek Cikarang Timur mendapat informasi adanya kecelakaan tunggal di wilayah Desa Sertajaya.
Anggota kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati tiga pria tengah ambruk setelah terlibat kecelakaan tunggal dengan menabrak pembatas jalan. "Saat diperiksa, anggota menemukan sepucuk senjata airsoft gun dan sebilah badik," kata Sukrisno.
Saat polisi menyelidiki kasus ini, kata dia, anggota menemukan fakta baru bahwa tiga pria tersebut adalah perampas ponsel warga setempat. Pelaku MR dan T yang telah sadarkan diri, kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik. "Pengakuannya baru dua sekali beraksi, namun aksi yang pertama gagal," ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan tunggal tersebut. Sebab ada indikasi mereka mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti pil eximer sehingga tingkat kesadarannya menurung hingga berujung pada kecelakaan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor pelaku, sepucuk airsoft gun, sebilah badik dan ponsel korban. "Ketiga pelaku merupakan warga asli Kabupaten Bekasi yang tinggalnya di Cibitung," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, kondisi pelaku A (26) saat ini masih kritis, sedangkan tersangka T (28) dan MR (23) telah sadarkan diri. Meski demikian, T dan MR belum bisa dimintai keterangan mendalam karena masih dalam pengawasan tim dokter.
"Sejauh ini tersangka yang sadarkan diri mengakui perbuatannya bahwa mereka telah merampas ponsel korban, M dan R," kata Rizal di kantornya pada Senin (18/6/2018).
Rizal menjelaskan, pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat pasangan suami istri M (34) dan R (31) sedang melaju dengan motornya untuk bersilaturahmi ke rumah kerabatnya pasca lebaran Idul Fitri 1439 H pada Sabtu 16 Juni pukul 21.00 WIB.
Saat melintas di lokasi, tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet tiga tersangka memakai satu unit sepeda motor Honda Vario B 4380 FLR. Tersangka A langsung merampas ponsel merk Vivo V3 korban yang disimpan di bagian dashboard sepeda motor.
Korban M yang hendak melawan seketika mengurungkan niatnya saat tahu A menodongkan senjata airsoft gun. "Pelaku A kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kosong sampai mengalami luka memar," ujar Rizal.
Melihat korban merintih kesakitan, kata dia, pelaku T mencabut kunci motor korban dan membuangnya ke semak belukar di lokasi. Tersangka MR, yang mengendalikan sepeda motornya bergegas memacu kendaraannya untuk melarikan diri.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Timur atas kasus kejahatan yang mereka alami," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi AKP Sukrisno menambahkan, saat korban sedang membuat laporan polisi, tiba-tiba anggota Polsek Cikarang Timur mendapat informasi adanya kecelakaan tunggal di wilayah Desa Sertajaya.
Anggota kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati tiga pria tengah ambruk setelah terlibat kecelakaan tunggal dengan menabrak pembatas jalan. "Saat diperiksa, anggota menemukan sepucuk senjata airsoft gun dan sebilah badik," kata Sukrisno.
Saat polisi menyelidiki kasus ini, kata dia, anggota menemukan fakta baru bahwa tiga pria tersebut adalah perampas ponsel warga setempat. Pelaku MR dan T yang telah sadarkan diri, kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik. "Pengakuannya baru dua sekali beraksi, namun aksi yang pertama gagal," ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan tunggal tersebut. Sebab ada indikasi mereka mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti pil eximer sehingga tingkat kesadarannya menurung hingga berujung pada kecelakaan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor pelaku, sepucuk airsoft gun, sebilah badik dan ponsel korban. "Ketiga pelaku merupakan warga asli Kabupaten Bekasi yang tinggalnya di Cibitung," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(ysw)