Cuma Iseng Coret-coret, Polisi: Kita Ingin Ada Efek Jera
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku pencoretan di Underpass Mampang, Jakarta Selatan. Motif dua pelaku yang diketahui berinisial A dan I tersebut hanya karena iseng.
"Setelah kita mengidentifikasi kendaraannya, akhirnya kita menemukan mereka. Asal mereka itu satu dari Jakarta Timur, satunya dari Jakarta Pusat. Mereka melintas di sana, nyoret-nyoret," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Jakarta, Selasa (112/6/2018).
Menurutnya, dua pelaku itu mengaku iseng melakukan hal tersebut. Dalam hal ini, polisi akan memanggil orang tua mereka guna memberikan efek jera.
"Motivasinya iseng, kita melihat adanya kooperatif dari kedua orangtuanya yang ikut datang. Mereka betul-betul iseng, tapi iseng ini merugikan orang, merugikan negara. Di situ fasilitas umum, baru lagi, dicoret-coret enggak karuan, tetep jelek kelihatannya," tuturnya.
Namun, tambah Indra, pihaknya tetap akan memproses hukum bagi kedua pelaku tersebut. (Baca Juga: Terduga Pelaku Corat-coret Underpass Mampang Ditangkap
"Ancaman hukumannya kan dia pidananya kurungan dua tahun. Itu tidak bisa ditahan, tapi kita kenakan wajib lapor dan tetap kita proses sampai persidangan. Nanti tergantung pengadilan bagaimana memutuskan, tetapi yang jelas kita ingin ada efek jera terhadap yang bersangkutan, termasuk beri contoh yang lainnya," katanya.
"Setelah kita mengidentifikasi kendaraannya, akhirnya kita menemukan mereka. Asal mereka itu satu dari Jakarta Timur, satunya dari Jakarta Pusat. Mereka melintas di sana, nyoret-nyoret," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Jakarta, Selasa (112/6/2018).
Menurutnya, dua pelaku itu mengaku iseng melakukan hal tersebut. Dalam hal ini, polisi akan memanggil orang tua mereka guna memberikan efek jera.
"Motivasinya iseng, kita melihat adanya kooperatif dari kedua orangtuanya yang ikut datang. Mereka betul-betul iseng, tapi iseng ini merugikan orang, merugikan negara. Di situ fasilitas umum, baru lagi, dicoret-coret enggak karuan, tetep jelek kelihatannya," tuturnya.
Namun, tambah Indra, pihaknya tetap akan memproses hukum bagi kedua pelaku tersebut. (Baca Juga: Terduga Pelaku Corat-coret Underpass Mampang Ditangkap
"Ancaman hukumannya kan dia pidananya kurungan dua tahun. Itu tidak bisa ditahan, tapi kita kenakan wajib lapor dan tetap kita proses sampai persidangan. Nanti tergantung pengadilan bagaimana memutuskan, tetapi yang jelas kita ingin ada efek jera terhadap yang bersangkutan, termasuk beri contoh yang lainnya," katanya.
(mhd)