Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Sudirman-Thamrin Ditiadakan
A
A
A
JAKARTA - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, aturan ganjil genap di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, tidak diberlakukan selama cuti Lebaran, 11-20 Juni 2018. Kebijakan itu diambil setelah polisi berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tak diberlakukan," terangnya di Jakarta, Senin (11/6/2018). (Baca Juga: Waktu Penerapan Ganjil-Genap Ditambah
Dia menjelaskan, putusan itu diambil sesuai sesuai Peraturan Gubernur No.164 tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, usai cuti bersama, aturan itu kembali diterapkan di Jakarta seperti biasanya sehingga masyarakat diminta memahaminya.
"Hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional, pembatasan lalu lintas gage (ganjil genap) selama libur atau cuti bersama, tanggal 11-20 Juni 2018 tak diberlakukan," katanya.
"Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tak diberlakukan," terangnya di Jakarta, Senin (11/6/2018). (Baca Juga: Waktu Penerapan Ganjil-Genap Ditambah
Dia menjelaskan, putusan itu diambil sesuai sesuai Peraturan Gubernur No.164 tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, usai cuti bersama, aturan itu kembali diterapkan di Jakarta seperti biasanya sehingga masyarakat diminta memahaminya.
"Hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional, pembatasan lalu lintas gage (ganjil genap) selama libur atau cuti bersama, tanggal 11-20 Juni 2018 tak diberlakukan," katanya.
(mhd)