Jadi Bandar Narkoba, Janda Muda Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sabtu, 09 Juni 2018 - 14:32 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Janda Muda Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jadi Bandar Narkoba, Janda Muda Terancam Hukuman Seumur Hidup
A A A
JAKARTA - Pernah dibui lantaran kasus narkoba tak membuat RG (34), kapok. Bermodal kenalannya sesama narapidana (napi) narkoba, janda muda ini kemudian kembali menjadi pengecer barang haram itu.

Beragam narkoba, mulai dari sabu, ekstasi diperjual belikan pelaku. Bisnis haramnya kemudian terbongkar dan berhenti, usai Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduknya di apartementnya, Palm Mansion, Tower 1, Pegadungan, Selasa 5 Juni 2018 siang.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, RG dibekuk dengan sejumlah barang bukti, yakni empat paket plastik narkoba jenis sabu seberat 141 gram, ratusan ekstasi berbagai logo, tiga timbangan, dua ponsel dan empat catatan pembelian.

"Saat diamankan dia tak berkutik, pelaku langsung menyerah saat kami menggrebeknya," ucap Erick ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/6/2018).

Terungkapnya sepak terjang RG, kata Erick, berkat kejelian anggotanya. Berbekal informasi masyarakat, polisi langsung menulusuri dan mendapati pelaku hendak memasarkan dagangan haramnya.

Terkait kasus yang dialami RG, Erick mengatakan, kasus ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya pada April 2016 RG menjalani hukumannya selama 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

RG berkilah, bisnis haram itu dilakukan karena terdesak kebutuhan hidup. Setelah ditinggal kabur oleh suaminya, ia kemudian tak memiliki penghasilan hingga nekat menjual narkoba.

Kini akibat perbuatannya, RG terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8011 seconds (0.1#10.140)