Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Mucikari di Hotel
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang perempuan bernama Imey Meylanie Susanto (33) di Hotel D'arcici Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, Jakarta Utara yang diduga melakukan perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.
Modusnya, kata dia, wanita itu berperan sebagai mucikari dan melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, serta pemindahan wanita berinsial UHK dan AAP untuk dipekerjaan sebagai PSK.
Awalnya polisi pun mendapatkan informasi adanya perdagangan orang, polisi lalu melakukan lidik pada wanita diduga melakukan perdagangan orang itu.
"Selanjutnya, paparnya, anggota melakukan undercover, dan melakukan pemesanan wanita untuk mendapatkan pelayanan esek-esek. Setelah wanita tersebut dikirimkan, tim lalu melakukan pengembangan terhadap wanita tersebut, hingga akhirnya berhasil meringkus Imey di Hotel D’arcici," katanya pada wartawan, Kamis (7/6/2018).
Dari tangan pelaku, tambah Faruk, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp3,7 juta, tiga unit handphone, bukti transfer senilai Rp200 ribu, dua BH warna hitam, dua celana dalam, dan kunci kamar hotel.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.
Modusnya, kata dia, wanita itu berperan sebagai mucikari dan melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, serta pemindahan wanita berinsial UHK dan AAP untuk dipekerjaan sebagai PSK.
Awalnya polisi pun mendapatkan informasi adanya perdagangan orang, polisi lalu melakukan lidik pada wanita diduga melakukan perdagangan orang itu.
"Selanjutnya, paparnya, anggota melakukan undercover, dan melakukan pemesanan wanita untuk mendapatkan pelayanan esek-esek. Setelah wanita tersebut dikirimkan, tim lalu melakukan pengembangan terhadap wanita tersebut, hingga akhirnya berhasil meringkus Imey di Hotel D’arcici," katanya pada wartawan, Kamis (7/6/2018).
Dari tangan pelaku, tambah Faruk, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp3,7 juta, tiga unit handphone, bukti transfer senilai Rp200 ribu, dua BH warna hitam, dua celana dalam, dan kunci kamar hotel.
(ysw)