Jelang Lebaran, DKI Hentikan Sementara Car Free Day
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta menghentikan sementara kegiatan Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kegiatan tersebut sementara dihentikan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2018.
"Untuk mengantisipasi pelaksanaan libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, maka dinilai perlu meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada 10 Juni dan 17 Juni 2018," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).
Ia pun menjelaskan alasan menghentikan sementara kegiatan Car Free Day lantaran petugas akan berkonsentrasi pada pengedalian arus mudik serta libur lebaran.
"Adapun yang menjadi pertimbangan ditiadakannya pelaksanaan CFD pada tanggal itu yaitu konsentrasi petugas terfokus pada pengendalian arus mudik dan pada masa libur lebaran," lanjutnya
Andri menambahkan, aturan pelaksanaan Car Free Day mengacu pada aturan Gubernur nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kegiatan tersebut sementara dihentikan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2018.
"Untuk mengantisipasi pelaksanaan libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, maka dinilai perlu meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada 10 Juni dan 17 Juni 2018," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).
Ia pun menjelaskan alasan menghentikan sementara kegiatan Car Free Day lantaran petugas akan berkonsentrasi pada pengedalian arus mudik serta libur lebaran.
"Adapun yang menjadi pertimbangan ditiadakannya pelaksanaan CFD pada tanggal itu yaitu konsentrasi petugas terfokus pada pengendalian arus mudik dan pada masa libur lebaran," lanjutnya
Andri menambahkan, aturan pelaksanaan Car Free Day mengacu pada aturan Gubernur nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
(ysw)