Anggaran Terbatas, PNS Kota Bekasi Diberikan THR 60%
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 60% untuk aparatur sipil negara (ASN). Pemberian THR ini disesuaikan dengan postur keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor 903/3386/SJ kepada semua pemerintah daerah. Yang mana disebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD.
Saat ini, THR untuk pegawai sudah dikirimkan ke rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) masing-masing."THR sudah masuk ke rekening masing - masing ASN Bekasi," kata Sopandi Budiman kepada wartawan Selasa (6/6/2018).
Meski pemberiannya tidak penuh, namun THR kali ini lebih besar dibanding tahun lalu. Pada tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana Rp60 miliar untuk sebanyak 11.000 ASN. "Tahun lalu alokasi THR hanya Rp45 miliar, jadi walaupun sekarang tidak full tapi lebih besar dibanding tahun lalu," ujarnya.
Menurut dia, perolehan THR para pegawai sebetulnya setara dengan tunjangan statis. Setiap bulan para ASN memperoleh dua tunjangan, yakni tunjangan statis dan dinamis. Untuk tunjangan statis diberikan secara flat atau datar, sedangkan tunjangan dinamis diberikan berdasarkan kinerja lewat presensi (kehadiran).
"Tunjangan daerah bila dilihat dari komposisinya adalah 60% statis dan 40% dinamis. Bagi pegawai yang kinerjanya kurang, maka tunjangan dinamis akan dipotong," ujarnya. Untuk besaran nilai tunjangan daerah bervariasi tergantung golongan para pegawai.
Dari yang terendah golongan I sebesar Rp5,1 juta, hingga tertinggi golongan IV E seperti Sekretaris Daerah bisa mencapai Rp75 juta per bulan. "Kalau itu komposisi tunjangan daerah, sementara kalau THR 60% dari tunjang daerah atau nama lainnya tunjangan statis," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi. Koswara mengatakan, THR ASN senilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah. "Karena anggaran daerah terbatas, nilai TPP sebagai THR tidak full," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh nilai TPP untuk pejabat eselon II A atau Sekretaris Daerah mencapai Rp 75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp45 juta, dan dinamis Rp30 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B TPP-nya mencapai Rp43,5 juta.
Rinciannya tunjangan dinamis Rp17,4 juta, dan tunjangan statis Rp26,1 juta. Apalagi, THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan dari pemerintah pusat karena acuannya adalah gaji pokok sesuai dengan golongannya. "Alokasi gaji ke-13 juga dari APBN," ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor 903/3386/SJ kepada semua pemerintah daerah. Yang mana disebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD.
Saat ini, THR untuk pegawai sudah dikirimkan ke rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) masing-masing."THR sudah masuk ke rekening masing - masing ASN Bekasi," kata Sopandi Budiman kepada wartawan Selasa (6/6/2018).
Meski pemberiannya tidak penuh, namun THR kali ini lebih besar dibanding tahun lalu. Pada tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana Rp60 miliar untuk sebanyak 11.000 ASN. "Tahun lalu alokasi THR hanya Rp45 miliar, jadi walaupun sekarang tidak full tapi lebih besar dibanding tahun lalu," ujarnya.
Menurut dia, perolehan THR para pegawai sebetulnya setara dengan tunjangan statis. Setiap bulan para ASN memperoleh dua tunjangan, yakni tunjangan statis dan dinamis. Untuk tunjangan statis diberikan secara flat atau datar, sedangkan tunjangan dinamis diberikan berdasarkan kinerja lewat presensi (kehadiran).
"Tunjangan daerah bila dilihat dari komposisinya adalah 60% statis dan 40% dinamis. Bagi pegawai yang kinerjanya kurang, maka tunjangan dinamis akan dipotong," ujarnya. Untuk besaran nilai tunjangan daerah bervariasi tergantung golongan para pegawai.
Dari yang terendah golongan I sebesar Rp5,1 juta, hingga tertinggi golongan IV E seperti Sekretaris Daerah bisa mencapai Rp75 juta per bulan. "Kalau itu komposisi tunjangan daerah, sementara kalau THR 60% dari tunjang daerah atau nama lainnya tunjangan statis," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi. Koswara mengatakan, THR ASN senilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah. "Karena anggaran daerah terbatas, nilai TPP sebagai THR tidak full," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh nilai TPP untuk pejabat eselon II A atau Sekretaris Daerah mencapai Rp 75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp45 juta, dan dinamis Rp30 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B TPP-nya mencapai Rp43,5 juta.
Rinciannya tunjangan dinamis Rp17,4 juta, dan tunjangan statis Rp26,1 juta. Apalagi, THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan dari pemerintah pusat karena acuannya adalah gaji pokok sesuai dengan golongannya. "Alokasi gaji ke-13 juga dari APBN," ucapnya.
(whb)