DKI Siapkan Kantor Kelurahan Jadi Tempat Penitipan Kendaraan Warga
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyiapkan tempat penitipan sepeda motor di setiap kantor-kantor kelurahan. Warga yang ingin mudik diperbolehkan menitipkan kendaraannya ke kantor kelurahan setempat.
"Setiap kantor Kelurahan akan siap untuk jadi tempat penitipan motor," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai hadiri video concerence terkait persiapan mudik lebaran Idul Fitri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
"Bila mereka pulang enggak bawa kendaraan motor, kantor-kantor lurah akan siap jadi tempat penitipan," imbuh Anies.
Menurut Anies, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, Jakarta dipastikan aman selama mudik lebaran. Sudah ada personel polisi yang akan patroli khusus memantau rumah kosong karena ditinggal mudik pemiliknya.
Anies mengungatkan agar warga yang pulang kampung untuk betul-betul memastikan rumah yang ditinggal dalam keadaan terkunci, listrik dan kompor dalam keadaan mati. Warga yang pulang kampung juga dilanjurkan melapor ke RT atau RW setempat agar bisa didata dan dilakukan pengawasan.
"Dalam diskusi kita (dengan polisi) disimpulkan perlunya penguatan pengawasan di level wilayah terutama RT dan RW bahwa kewajiban lapor 1 kali 24 jam ditaati," tukasnya.
"Setiap kantor Kelurahan akan siap untuk jadi tempat penitipan motor," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai hadiri video concerence terkait persiapan mudik lebaran Idul Fitri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
"Bila mereka pulang enggak bawa kendaraan motor, kantor-kantor lurah akan siap jadi tempat penitipan," imbuh Anies.
Menurut Anies, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, Jakarta dipastikan aman selama mudik lebaran. Sudah ada personel polisi yang akan patroli khusus memantau rumah kosong karena ditinggal mudik pemiliknya.
Anies mengungatkan agar warga yang pulang kampung untuk betul-betul memastikan rumah yang ditinggal dalam keadaan terkunci, listrik dan kompor dalam keadaan mati. Warga yang pulang kampung juga dilanjurkan melapor ke RT atau RW setempat agar bisa didata dan dilakukan pengawasan.
"Dalam diskusi kita (dengan polisi) disimpulkan perlunya penguatan pengawasan di level wilayah terutama RT dan RW bahwa kewajiban lapor 1 kali 24 jam ditaati," tukasnya.
(ysw)