Surat Edaran, Pemprov DKI Fasilitasi Pembayaran Zakat

Senin, 04 Juni 2018 - 23:23 WIB
Surat Edaran, Pemprov DKI Fasilitasi Pembayaran Zakat
Surat Edaran, Pemprov DKI Fasilitasi Pembayaran Zakat
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengoreksi surat edaran soal nominal zakat Rp1 juta yang tersebar di lingkungan RT/RW. Pemprov DKI hanya memfasilitasi pembayaran zakat fitrah melalui Bazis.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, beredarnya surat nominal zakat Rp 1 Juta di lingkungan RT/RW, pihaknya telah memanggil pihak terkait lantaran edaran dari Gubernur hanya menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis.

Menurut Anies, zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Ini bukan kewajiban dari Gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama. Untuk itu, kata dia, pemerintah hanya memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain.

"Jadi nanti akan dikoreksi. Dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/6/2018).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, penyaluran zakat melalui bazis sudah berlangsung beberapa tahun terakhir dan ini adalah inisiatif. Namun, dia menegaskan, tidak ada paksaan dan bentuknya kepedulian masyarakat terhadap kaum dalam balutan bulan suci Ramadhan.

"Alangkah baiknya kita gunakan kesempatan ini karena potensi zakat kita hanya sedikit sekali yang terkumpul. Dari total Rp150-200 triliun sampai hari ini yang bisa dikumpulkan baru Rp8 triliun. Kami akan koordinasi dengan lembaga Bazis dan Baznas tentunya," ungkapnya.

Potensi pendapatan target zakat tersebut, kata Sandi, sebenarnya sangat terbuka dan tinggal gimana meningkatkan kesadaran awarness masyarakat membayar kewajiban zakatnya dan juga berbagi dalam satu konsep yang diharapkan nanti langkah Pemprov menurunkan kemiskinan 1% selama lima tahun ke depan.

"Kita ingin pembangunan ke depan untuk mengurangi kemiskinan menciptakan lapangan kerja, tentu kita bisa mobilisasi dana zakat infak sedekah maupun wakaf," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan menjelaskan, pembayaran zakat ke Baziz DKI memang dikumpulkan dari tingkat bawah terlebih dahulu sebelum akhirnya terkumpul di provinsi dan disalurkan ke Bazis DKI.

Kendati demikian, kata Wildan, Bazis DKI tidak mematok harus membayar zakat Rp1 Juta. Baziz DKI, kata dia, hanya mengimbau kepada setiap RT untuk mengingatkan masyarakat membayar zakat tanpa menargetkan pencapaiannya jumlahnya.

"Zakat itu perintah agama dan tidak boleh dipaksa. Surat edaran dari kami hanya berupa imbauan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4981 seconds (0.1#10.140)