Ribuan Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Tidak Terima THR

Rabu, 30 Mei 2018 - 23:30 WIB
Ribuan Tenaga Kerja...
Ribuan Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi Tidak Terima THR
A A A
BEKASI - Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Meski demikian, pemerintah menyerahkan pemberia THR kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pegawai.

Saat ini, TKK yang berada dilingkungan Pemkot Bekasi berjumlah sebanyak 5.151 pegawai yang tersebar disetiap OPD dengan gaji yang dikucurkan pemerintah setiap bulan Rp3,5 juta yang dianggarkan dari APBD 2018 sebesar Rp390 miliar.

"Hingga saat ini, pegawai TKK memang tidak diberikan THR dan ini bukan persoalan yang baru muncul, karena tahun sebelumnya juga sama tidak diberikan. Walaupun ada, diserahkan kepada kebijakan setiap OPD," ujar Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Kamis (30/5/2018).

Menurut Dadang, meski mereka bekerja di lingkungan pemerintah, TKK tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil yang tunjangannya diatur dalam PP Nomor 20/2018 tentang Tunjangan Hari Raya."Tidak ada THR bagi TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," katanya.

Untuk pemberian THR bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) bersumber dari APBN. Sedangkan, sejak dulu tidak ada THR untuk TKK.
"TKK itu kan pegawai lokal, jadi harus disesuaikan dengan APBD. Nah kalau APBD tidak memungkinkan untuk itu, maka tidak kita siapkan," ungkapnya.

Apabila ada kebijakan THR untuk TKK dari setiap OPD masing-masing TKK bekerja, hal tersebut di pastikan tidak sama dengan ASN.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sholihin mengatakan, keputusan pemerintah terkait tidak bisa memberikan THR bagi pegawai TKK dinilai sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan pusat.
"Dari tahun ke tahun, memang tidak dapat THR, karena pada aturan yang berlaku non-ASN, dilarang menerima THR," tegasnya.

Dia menjelaskan, tidak diberikannya THR kepada TKK, bukan karena ketiadaan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Bekasi saat ini. Melainkan, bila dipaksakan diberikan THR maka akan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Dan jika dipaksakan maka nantinya akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Nah, nanti siapa yang mau mengembalikan uangnya kepada kas negara," katanya.

Apalagi saat ini, jumlah TKK lebih banyak dua kali lipat dari ASN dilingkungan pemerintah setempat. Pegawai TKK saat ini sudah sejahtera, dengan memberikan gaji mereka sama dengan UMK Kota Bekasi, serta diberikan BPJS Ketenagakerjaan."Jadi mereka sudah berkecukupan," ujarnya.

Sementara salah pegawai TKK mengeluhkan dengan tidak akan menerima THR ditahun ini. Namun, pria dengan inisial MF (26), ini berharap dari OPD naungannya bekerja diberikan THR."Tahun kemarin kita dikasih seadanya, mudah-mudahan tahun ini kita diberikan, jika tidak maka semua TKK gigit jari," kata warga Bekasi Utara ini.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6191 seconds (0.1#10.140)