Anies: Jika Ormas Memaksa Minta THR, Laporkan ke Polisi

Senin, 28 Mei 2018 - 14:23 WIB
Anies: Jika Ormas Memaksa Minta THR, Laporkan ke Polisi
Anies: Jika Ormas Memaksa Minta THR, Laporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak meminta-meminta tunjungan hari raya (THR) kepada siapapun. Anis menyarankan masyarakat yang dirugikan oleh ormas yang minta THR melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian.

"Ya ormas enggak usah minta-minta. tapi kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum ya apa yang salah," ungkap Anies di SMK Negeri 1 Jakarta, Jalan Boedi Utomo, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Mantan Mendikbud itu menegaskan tidak boleh ada unsur pemaksaan terkait hal tersebut. "Kalau melanggar hukum laporkan. Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," tegas Anies.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4926 seconds (0.1#10.140)