Anies: Penataan Kampung Kumuh di Jakarta Berbeda-beda

Jum'at, 25 Mei 2018 - 06:07 WIB
Anies: Penataan Kampung...
Anies: Penataan Kampung Kumuh di Jakarta Berbeda-beda
A A A
JAKARTA - Penataan kampung kumuh di Jakarta memiliki karkater yang berbeda-beda. Pendekatan warga harus dikedepankan dalam penataan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam melakukan penataan kampung kumuh di Jakarta, minimal ada empat komponen yang terlibat dalam konsep community action plan. Di antaranya, adalah warga, pemerintah, pakar dalam artian orang yang berpengalaman dan terakhir adalah fasilitator proses.

"Jadi fasilitatornya bukan dari pemerintah, fasilitatornya adalah pihak tersendiri. Nah kemudian masalah-masalah yang terkait dengan legal nantinya harus diselesaikan oleh Pemprov. Karena pasti ada urusan urusan legal di situ," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 24 Mei /2018 kemarin.

Anies menjelaskan, penggunaan community action plan dikarenakan penataan kampung tidak seragam untuk semua kampung. Menurutnya, kampung kumuh memiliki karakter yang berbeda-beda. Kemudian, pembangunannya pun melibatkan warga agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan yang ada di tempat itu.

Intinya, lanjut Anies, secara garis besar adalah penataan lingkungan satu tanah adalah proses konsolidasi lahan. Kemudian ada penyiapan untuk tempat tinggal yang baru, lalu terakhir penataan lingkungan sesudah konsolidasi.

"Nah tiap tempat berbeda-beda diselesaikannya pun sendiri-sendiri. Tapi kita akan melibatkan semuanya. Jadi kita akan melibatkan dari BPN dan kementerian karena sebagian aset-aset itu juga merupakan aset kementerian. Sehingga bisa menata ini dengan baik dan fair," ungkapnya.

Anies menegaskan, hal yang paling mudah dalam menata kampung hanya tinggal menggusur saja. Namun perlu digarisbawahi, dalam menata sebuah kampung bukanlah hanya memindahkan orang. Artinya, dengan melibatkan semua, dengan proses dialog dan semangat untuk memfasilitasi semua akan ketemu solusi yang baik di setiap tempat.

"Jadi tidak bisa seragam karena itu aturannya juga beda-beda. Itulah kenapa dalam urusan penataan Kampung ini tidak ada satu rumus untuk semua. Apalagi kalau menyangkut tanah beda-beda sekali latar belakang masalahnya," ujarnya.

Sementara itu, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga meminta agar Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga mengecek kembali keberadaan kampung kumuh yang akan ditata dengan konsep konsolidasi tanah itu.

Nirwono khawatir menghadirkan efek domino. Bagi pemanfaatan lahan negara lainnya yang dilakukan secara ilegal bila tanah tersebut adalah tanah negara. Dia meminta Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih dulu memastikan aturan tata ruang tersebut. Jangan sampai janji penataan berdampak pada revisi aturan.

"Banyak pemukiman-pemukiman itu yang menempati tanah negara. Jangan tabrak aturan.Namanya kampung, pemukiman padat, kan tidak diplot untuk pemukiman. Kalau lahannya bermasalah, mau dibangun apapun akan jadi masalah kan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)