Satu Pelaku Perampokan Minimarket di Jakarta Timur Ditembak Mati
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur meringkus sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan, termasuk pelaku perampokan minimarket. Satu pelaku terpaksa ditembak hingga tewas karena melawan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, satu pelaku yang ditembak polisi itu berinisial JH, karena melawan petugas saat hendak ditangkap di daerah Bekasi. Dia sempat dibawa ke rumah sakit, hanya saja nyawanya tidak tertolong.
"Satu pelaku karena melakukan perlawanan dengan menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas. Saat dibawa ke RS, pelaku perampokan ini meninggal dunia di jalan," ujar Tony kepada wartawan, Rabu (23/5/2018). (Baca juga: Polisi Cokok 9 Kawanan Perampok Minimarket di Jakarta Timur)
Tony menjelaskan, para pelaku itu melakukan perampokan minimarket dan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata yang dibawanya apabila berusaha menghalangi.
Dalam penangkapan ini, polis menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, seperti enam unit sepeda motor dan handphone. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, satu pelaku yang ditembak polisi itu berinisial JH, karena melawan petugas saat hendak ditangkap di daerah Bekasi. Dia sempat dibawa ke rumah sakit, hanya saja nyawanya tidak tertolong.
"Satu pelaku karena melakukan perlawanan dengan menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas. Saat dibawa ke RS, pelaku perampokan ini meninggal dunia di jalan," ujar Tony kepada wartawan, Rabu (23/5/2018). (Baca juga: Polisi Cokok 9 Kawanan Perampok Minimarket di Jakarta Timur)
Tony menjelaskan, para pelaku itu melakukan perampokan minimarket dan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata yang dibawanya apabila berusaha menghalangi.
Dalam penangkapan ini, polis menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, seperti enam unit sepeda motor dan handphone. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(thm)