Komunikasi dengan Baznas, Sandiaga Ingin Bazis DKI Tak Dianggap Ilegal

Selasa, 22 Mei 2018 - 17:43 WIB
Komunikasi dengan Baznas,...
Komunikasi dengan Baznas, Sandiaga Ingin Bazis DKI Tak Dianggap Ilegal
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta memiliki dua opsi agar Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis) DKI, tidak dinyatakan ilegal. Pasalnya badan zakat itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan operasional penarikan zakat.

Sandiaga Uno menjelaskan bahwa antara Bazis DKI dan Badan Zakat Nasional (Baznas) sudah bertemu dan membahas masalah tersebut. Pertemuan itu sudah menghasilkan rekomendasi agar Bazis DKI membantu kinerja Baznas mengumpulkan zakat Infak dan sedekah.

"Kita bicarakan dengan Baznas, (agar) bagaimana kami bisa membantu kinerja zakat nasional melalui dua opsi yang rencananya nanti kita akan diskusikan," papar Sandiaga di Kantor Pemkot Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Opsi pertama, kata Sandi, Bazis secara administrasi bergabung dengan Baznas dan menjadi Baznas DKI, namun dengan tetap mengenakan brand Bazis DKI.

"Salah satu rekomendasinya adalah kita menjadi Baznas DKI tapi kita meremain brand Bazis DKI karena para mustahik (penerima zakat) dan juga para muzakki (pembayar zakat) sudah familiar dengan Bazis DKI.”

“Badannya seperti Baznas DKI tapi dikenal dengan brand equity yang kuat yaitu bazis karena kita sudah melakukan FGD, polling, survei, yang paling dikenal khususnya di wilayah menengah ke bawah itu adalah Bazis," tutur Sandi.

Opsi kedua yakni seperti menggabungkan Bazis DKI dengan Baznas menjadi sebuah satu lembaga tersendiri yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Opsi keduanya adalah kita bekerjasama dengan baznas untuk membentuk Baznas DKI dan Bazis bisa menjadi salah satu LAZ itu opsi-opsi yang akan kita sampaikan,” papar dia.

Sandiaga menjelaskan Bazis DKI memiliki tujuan yang sama Baznas, yaitu untuk meningkatkan semangat berbagai dengan zakat infak dan sedekah.

"Jadi Bazis DKI tentunya harus berkoordinasi dengan Baznas untuk memastikan kinerja kita itu penuh dengan sinergi," beber dia.

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas menyebut bahwa Badan Amil Zakat atau Bazis DKI Jakarta itu ilegal, karena tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)