Usai Dengar Tuntutan Mati, Terdakwa Aman Ajukan Pembelaan

Jum'at, 18 Mei 2018 - 12:37 WIB
Usai Dengar Tuntutan Mati, Terdakwa Aman Ajukan Pembelaan
Usai Dengar Tuntutan Mati, Terdakwa Aman Ajukan Pembelaan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa teroris Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Dalam persidangan, terdakwa Aman pun mengajukan pembelaan pada majelis hakim.

Berdasarkan pantauan, sidang pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Aman di PN Jaksel selesai digelar pada Jumat (18/5/2018) siang, pukul 11.00 WIB. Usai JPU membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim, giliran Aman mengajukan pembelaan. (Baca: Dalang Bom Thamrin, Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati )

Aman mengatakan, dia akan mengajukan pembelaan masing-masing, baik pribadi maupun kuasa hukum. Maka itu, pihaknya pun meminta waktu pada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaannya tersebut.

Adapun sidang pembacaan pembelaan terdakwa akan digelar pada Jumat, 25 Mei 2018 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing. Kami minta waktu satu minggu," katanya pada wartawan, Jumat (18/5/2018).

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut Aman dengan hukuman mati karena terbukti melanggar dakwaannya. Ada sejumlah poin yang memberatkan Aman, tapi tak ada satu pun poin yang meringankan perbuatan pentolan JAD itu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7090 seconds (0.1#10.140)