Dalang Bom Thamrin Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 18 Mei 2018 - 11:06 WIB
Dalang Bom Thamrin Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati
Dalang Bom Thamrin Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Hal itu tercuat dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.

"Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut hukuman mati," kata JPU Anita Dewayani saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Sekadar diketahui, Aman disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.

Ia juga berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri merupakan petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD). (Baca Juga: Ada Sidang Tuntutan Bom Thamrin, Sidang Penilangan di PN Jaksel Ditunda(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4038 seconds (0.1#10.140)