Terlambat di Hari Pertama Ramadhan, Sandi: Tentu Ada Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi dua jam waktu kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 801 Tahun 2018 dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pergub No 108 menyatakan jam kerja PNS selama Ramadan berlaku pukul 07.00-14.00 WIB dan khusus Jumat pulang pukul 14.30 WIB. Sementara di hari biasa masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 16.00 WIB.
Sayangnya, di hari pertama bulan Ramadan masih ada saja PNS telat masuk kantor. Pegawai terlambat datang sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara tidak sedikit juga pegawai yang datang tepat waktu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, akan ada sanksi tegas untuk pegawai terlambat masuk di hari pertama puasa Ramadhan.
“Sesuai dengan Pergub yang telah dibuat, tentunya akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang terlambat masuk di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sandi, di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Pergub No 108 menyatakan jam kerja PNS selama Ramadan berlaku pukul 07.00-14.00 WIB dan khusus Jumat pulang pukul 14.30 WIB. Sementara di hari biasa masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 16.00 WIB.
Sayangnya, di hari pertama bulan Ramadan masih ada saja PNS telat masuk kantor. Pegawai terlambat datang sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara tidak sedikit juga pegawai yang datang tepat waktu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, akan ada sanksi tegas untuk pegawai terlambat masuk di hari pertama puasa Ramadhan.
“Sesuai dengan Pergub yang telah dibuat, tentunya akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang terlambat masuk di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sandi, di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/5/2018).
(ysw)