KPK Apresiasi Upaya Pemprov DKI Cegah Praktik Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi peluncuran Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Renaksi) oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini. Menurut dia, pencegahan korupsi merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan oleh KPK, selain tugas penindakan.
"Kami berharap dengan adanya program ini, pemda memiliki program sistematis yang dirancang sendiri untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannnya," ujarnya di Balai Kota, Selasa (15/5/2018).
Renaksi Pemberantasan Korupsi merupakan satu program yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (KORSUBGAH) di KPK. Kegiatan ini merupakan tugas pendampingan yang dilakukan oleh KPK RI di seluruh Indonesia. (Baca juga: Gandeng KPK, Anies Tegaskan Komitmen DKI Bersih dari Korupsi)
Sementara itu, Ketua KPK Ibu Kota Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, program penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan salah satu target utama dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi.
Pada 2016 lalu, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta oleh BPK mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, karena adanya permasalahan aset yaitu pada pencatatan kepemilikan dan pemanfaatan.
"Jumlah aset Pemprov DKI saat ini mencapai kurang lebih Rp400 triliun. Namun banyak aset yang belum jelas status keberadaannya, tidak tercatat, belum bersertifikat dan bahkan hilang diakui oleh orang lain," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian target capaian dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi ini, Gubernur DKI Jakarta telah membentuk Tim Tindak Lanjut dan Penyelesaian Renaksi Pemberantasan Korupsi.
Tim ini dipimpin oleh inspektorat dan terdiri dari SKPD-SKPD terkait dan akan melaporkan perkembangan program secara berkala. Sebagai pembantu gubernur, KPK Ibu Kota akan ikut mendampingi dan mengawasi program ini sehingga target capaian dapat dilakukan sesuai tenggat waktu yang direncanakan.
"Kami berharap dengan adanya program ini, pemda memiliki program sistematis yang dirancang sendiri untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannnya," ujarnya di Balai Kota, Selasa (15/5/2018).
Renaksi Pemberantasan Korupsi merupakan satu program yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (KORSUBGAH) di KPK. Kegiatan ini merupakan tugas pendampingan yang dilakukan oleh KPK RI di seluruh Indonesia. (Baca juga: Gandeng KPK, Anies Tegaskan Komitmen DKI Bersih dari Korupsi)
Sementara itu, Ketua KPK Ibu Kota Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, program penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan salah satu target utama dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi.
Pada 2016 lalu, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta oleh BPK mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, karena adanya permasalahan aset yaitu pada pencatatan kepemilikan dan pemanfaatan.
"Jumlah aset Pemprov DKI saat ini mencapai kurang lebih Rp400 triliun. Namun banyak aset yang belum jelas status keberadaannya, tidak tercatat, belum bersertifikat dan bahkan hilang diakui oleh orang lain," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian target capaian dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi ini, Gubernur DKI Jakarta telah membentuk Tim Tindak Lanjut dan Penyelesaian Renaksi Pemberantasan Korupsi.
Tim ini dipimpin oleh inspektorat dan terdiri dari SKPD-SKPD terkait dan akan melaporkan perkembangan program secara berkala. Sebagai pembantu gubernur, KPK Ibu Kota akan ikut mendampingi dan mengawasi program ini sehingga target capaian dapat dilakukan sesuai tenggat waktu yang direncanakan.
(thm)