Selama Ramadhan, PNS DKI Masuk dan Pulang Lebih Awal
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan, keputusan gubernur soal jam kerja Pegawai Negeri Sipil DKI selama Bulan Ramadhan sudah diteken. Keputusan Gubernur Nomor 801 tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan itu akan mengatur jadwal masuk kerja PNS DKI selama Ramadhan..
"Sudah ternyata Kepgub-nya sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan sudah diteken, ya kita ikuti saja," ujar Sandiaga di SMK Negeri 27 Jakarta, Jalan Doktor Sutomo No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Keputusan itu, lanjut Sandi, sudah dibuat dan ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Selama Ramadhan, PNS DKI Jakarta memang bisa pulang lebih awal.
"Sudah ditanda tangani pak gubernur, keputusan gubernurnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kalau Jumat sampai pukul 14.30 WIB," lanjutnya.
Sandi meminta PNS untuk tetap menaati aturan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Tarnedi mengatakan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan sudah menandatangani aturan jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan melalui Keputusan Gubernur Nomor 801 tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepgub tersebut sudah ditetapkan sejak 27 April 2018. Kepgub yang memuat perubahan jam kerja PNS DKI selama bulan Ramadan sama seperti tahun sebelumnya.
Aturan dalam Surat Keputusan Gubernur ini sama dengan aturan tahun lalu, yaitu hari Senin sampai Kamis, PNS Provinsi Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. "Adapun jam istirahat yaitu pukul 12.00 Wib sampai 12.30 Wib," kata Tarnedi.
Tarnedi menambahkan, untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 Wib dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. "Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 Wib sampai 12.30 WIB," katanya.
"Sudah ternyata Kepgub-nya sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan sudah diteken, ya kita ikuti saja," ujar Sandiaga di SMK Negeri 27 Jakarta, Jalan Doktor Sutomo No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Keputusan itu, lanjut Sandi, sudah dibuat dan ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Selama Ramadhan, PNS DKI Jakarta memang bisa pulang lebih awal.
"Sudah ditanda tangani pak gubernur, keputusan gubernurnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kalau Jumat sampai pukul 14.30 WIB," lanjutnya.
Sandi meminta PNS untuk tetap menaati aturan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Tarnedi mengatakan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan sudah menandatangani aturan jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan melalui Keputusan Gubernur Nomor 801 tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepgub tersebut sudah ditetapkan sejak 27 April 2018. Kepgub yang memuat perubahan jam kerja PNS DKI selama bulan Ramadan sama seperti tahun sebelumnya.
Aturan dalam Surat Keputusan Gubernur ini sama dengan aturan tahun lalu, yaitu hari Senin sampai Kamis, PNS Provinsi Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. "Adapun jam istirahat yaitu pukul 12.00 Wib sampai 12.30 Wib," kata Tarnedi.
Tarnedi menambahkan, untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 Wib dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. "Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 Wib sampai 12.30 WIB," katanya.
(ysw)