Pemprov DKI Ingin Jadi Mekkah dan Madinah Selama Ramadhan

Sabtu, 12 Mei 2018 - 06:26 WIB
Pemprov DKI Ingin Jadi...
Pemprov DKI Ingin Jadi Mekkah dan Madinah Selama Ramadhan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjadikan wilayahnya seperti Mekkah dan Madinah pada Ramadhan mendatang. Selain mewajibkan masjid harus menyediakan buka puasa tanpa perlu mengantre, DKI juga menutup tempat hiburan selama Ramadhan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, pada Ramadhan 1439 H yang akan datang beberapa hari lagi akan menjadi momentum untuk memuliakan manusia. Dimana, di Jakarta tidak boleh ada orang kelaparan, orang tidak punya tempat tinggal dan harus dilayani tanpa perlu mengantre atau berebut dalam buka puasa bersama di seluruh masjid yang ada.

"Kita mau bikin Ramadhan di Jakarta seperti di Mekkah dan Madinah," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Sandiaga menjelaskan, untuk memuliakan manusia pada bulan Ramadhan, pihaknya akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, ketika memasuki buka bersama di masjid atau di Monas yang rencananya diadakan besar-besaran, jamaah tidak perlu berebut dan hanya tinggal duduk dilayani menu berbukanya.

Untuk menu berbuka, lanjut Sandiaga, pihaknya akan melibatkan keluarga-keluarga sejahtera maupun perusahan-perusahaan untuk berpartisipasi. Intinya, kata dia, tidak boleh ada orang yang kelaparan selama bulan Ramadhan.

"Untuk event di Monas nanti hanya satu kali dan sedang dipersiapkan. kita akan berikan layanan buka puasa dan Salat Maghrib setelah itu kita akan ada salawat dzikir baru masuk isya tarawih setelah itu bubar," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku sudah mengintruksikan 223 RW yang masuk kategori kota miskin agar mempersiapkan penyiapan buka bersama. Menurutnya, semua itu sedang ditata dengan melibatkan masyarakat.

Selama ini, kata Anies, seringkali kalau mengadakan buka puasa bersama tokoh, sementara banyak warga miskin di Jakarta dalam kenyataannya berada kondisi lapar saat berbukan. Untuk itu, pihaknya harus memikirkan mereka-mereka yang menjalankan puasa disaat secara ekonomi amat lemah.

"Jadi saya siapkan untuk mereka bisa buka puasa dan saya sampaikan jangan hanya di pejabat pemerintah karena yang begini pasti banyak warga Jakarta ingat membangun Kota Jakarta dengan pendekatan kolaborasi warga melakukan pemerintah juga melakukan dan ini contoh yang mau kita buat kolaborasi," tegasnya.

Untuk benar-benar mensucikan bulan Ramadhan seperti di Mekkah dan Madinah, Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengimbau kepada seluruh pemilik maupun pengelola usaha pariwisata untuk menutup usahanya jelang Ramadhan hingga Idul Fitri 1439 H.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 17/SE/2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah poin yang mengatur waktu operasional tempat hiburan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Imbauan tersebut antara lain penutupan usaha satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan, satu hati sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Usaha yang diatur antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan dewasa dan bar.

"Sementara usaha karaoke eksekutif atau pub dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai dari pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB, sedangkan Karaoke Keluarga dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dan tidak boleh menyediakan minuman beralkohol," jelasnya.

Larangan beroperasi yang sebelumnya disebutkannya itu dikecualikan apabila usaha bertempat di hotel minimal bintang empat dan menyatu dengan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit.

"Jadi intinya semua dikurangi jam operasionalnya, kalau tidak dipatuhi bakal kita beri sanksi," ujarnya.

Apabila tidak dipatuhi jelas akan berikan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sanksi tersebut dimulai dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama, Kedua Hingga Ketiga. Namun, apabila imbauan penutupan usaha selama Bulan Ramadhan tidak kunjung dipatuhi, pihaknya akan menyegel tempat hiburan sekaligus menerbitkan surat rekomendasi pencabutan ijin usaha yang akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Jelas Kita akan terbitkan rekomendasi kalau tidak juga juga dipenuhi. Tapi memang bertahap, beda kalau ada temuan narkoba, prostitusi atau judi, langsung kita terbitkan rekomendasi, langsung tutup," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erick Halauwet yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut mengaku heran dengan sosialisasi yang mengkhusukan tempat hiburan dikecualikan di hotel bintang empat dan area komersil. Menurutnya, kawasan komersil yang dimaksud tidak terperinci dan jelas.

Kendati demikian, lanjut Erick, pihaknya mendukung langkah Pemprov DKI untuk menjaga kecusian bulan ramadhan. Terpenting, harus ada tahapan peringatan dan tidak langsung dibinasakan. Sebab, sejak ditutupnya tempat hiburan Alexis dan beberapa lainnya, pengunjung tempat hiburan malam turun drastis mencapai 50 persen lebih.

"Area komersil itu kan banyak, apa di CBD, Kemang, Mangga Besar dan sebagainya dikecualikan? Saat saya tanya, Dinas Pariwisata menjawab baru akan mengecek," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6761 seconds (0.1#10.140)