Kasus Prostitusi Online, 2 Mucikari Ditangkap di Apartemen Kalibata
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua mucikari, Papih H (31) dan Mami M (35) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan karena melakukan prostitusi online melalui aplikasi WeChat.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kedua pelaku itu awalnya mengirimkan pesan berantai untuk menawarkan jasa pijat tradisional melalui aplikasi WeChat. Namun, jasa pijat plus-plus itu hanya kedok belaka untuk menutupi bisnis haramnya.
Penyidik, kata dia, lalu berpura-pura menjadi pelanggan dan janjian untuk bertemu di salah satu unit apartemen yang ditentukan pelaku. Disitu, polisi lantas menciduk keduanya.
"Para tersangka ini sudah beroperasi selama satu tahun dengan omset ratusan juta rupiah. Pelaku ini menyewa dua unit apartemen di dua tower, yakni tower Akasia dan Herbras," ujarnya pada wartawan, Minggu (6/5/2018).
Menurutnya, pelaku menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi pada pukul 09.00-03.00 WIB. Kepada para pelanggan, Papi dan Mami memberikan tarif Rp500 ribu untuk jasa pijat plus-plus perjamnya.
"Setelah pelanggan sepakat dengan harganya, mereka naik ke atas. Di dalam unit apartemen itu sudah disediakan kondom untuk service lebih," tuturnya.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dua tersanga itu berperan sebagai papih dan mama serta menawarkan jasa prostitusinya itu melalui aplikasi WeChat. Adapun sasarannya, orang-orang yang baru mendownload aplikasi tersebut di wilayah Apartemen Kalibata.
"Fasilitas yang ditawarkan awalnya berkedok pijat tradisional. Lalu melakukan komunikasi lanjutan dengan nomor WhatsApp hingga akhirnya menawarkan jasa plus-plus itu, dia kirimkan foto-foto terapisnya dan disepakati harganya," jelasnya.
Dari Rp500 ribu itu, bebernya, kedua mucikari mendapatkan untung Rp200 ribu, sisanya diberikan pada terapis. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, pihak apartemen pun bakal diperiksa guna kelengkapan berkas dan pengembangan nantinya.
Dalam kasus itu, tambah Ade, polisi mengamankan bukti berupa empat handphone, uang tunai Rp1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.
"Keduanya kami jerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum," katanya.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kedua pelaku itu awalnya mengirimkan pesan berantai untuk menawarkan jasa pijat tradisional melalui aplikasi WeChat. Namun, jasa pijat plus-plus itu hanya kedok belaka untuk menutupi bisnis haramnya.
Penyidik, kata dia, lalu berpura-pura menjadi pelanggan dan janjian untuk bertemu di salah satu unit apartemen yang ditentukan pelaku. Disitu, polisi lantas menciduk keduanya.
"Para tersangka ini sudah beroperasi selama satu tahun dengan omset ratusan juta rupiah. Pelaku ini menyewa dua unit apartemen di dua tower, yakni tower Akasia dan Herbras," ujarnya pada wartawan, Minggu (6/5/2018).
Menurutnya, pelaku menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi pada pukul 09.00-03.00 WIB. Kepada para pelanggan, Papi dan Mami memberikan tarif Rp500 ribu untuk jasa pijat plus-plus perjamnya.
"Setelah pelanggan sepakat dengan harganya, mereka naik ke atas. Di dalam unit apartemen itu sudah disediakan kondom untuk service lebih," tuturnya.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dua tersanga itu berperan sebagai papih dan mama serta menawarkan jasa prostitusinya itu melalui aplikasi WeChat. Adapun sasarannya, orang-orang yang baru mendownload aplikasi tersebut di wilayah Apartemen Kalibata.
"Fasilitas yang ditawarkan awalnya berkedok pijat tradisional. Lalu melakukan komunikasi lanjutan dengan nomor WhatsApp hingga akhirnya menawarkan jasa plus-plus itu, dia kirimkan foto-foto terapisnya dan disepakati harganya," jelasnya.
Dari Rp500 ribu itu, bebernya, kedua mucikari mendapatkan untung Rp200 ribu, sisanya diberikan pada terapis. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, pihak apartemen pun bakal diperiksa guna kelengkapan berkas dan pengembangan nantinya.
Dalam kasus itu, tambah Ade, polisi mengamankan bukti berupa empat handphone, uang tunai Rp1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.
"Keduanya kami jerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum," katanya.
(ysw)