Simpan Sabu 1 Kg Lebih, Remaja 24 Tahun Dicokok Polisi

Selasa, 24 April 2018 - 11:32 WIB
Simpan Sabu 1 Kg Lebih,...
Simpan Sabu 1 Kg Lebih, Remaja 24 Tahun Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Pria muda, Aldo (24) diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 21 Maret 2018 lalu. Remaja itu diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu sebanyak 1,035 kilogram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Sentosa mengatakan sabu sendiri dibungkus di dua tempat terpisah, yakni bungkus teh dan satu plastik bening.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan timbangan digital dan smartphone yang digunakan untuk bertransaksi.

“Pelaku tak berkutik saat kami membekuk di rumahnya di daerah Cilincing,” kata Eko ketika dikonfirmasi, Selasa (24/4/2018).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Alrasyidin Fajri menambahkan terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang jual beli narkoba.

Setelah melakukan penelusuran bersama anggota, pihak kemudian mendeteksi penjualan berada di salah satu rumah Jalan Baru Gang II RT 09/01, Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara. Aldo diamankan. “Kami menggrebek pelaku dengan disaksikan ketua RT,” ucap Fajri.

Kini kasus itu tengah dikembangkan, polisi telah mencari pemasok sabu yang biasa menyalurkan ke Aldo. Atas perbuatannya, Aldo terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)