Kejari Jakbar Jamin Peradilan Anak Pentingkan Restoratif
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memastikan penyelesaian perkara anak dilakukan melalui pendekatan restoratif, yakni memberikan rasa adil bagi seluruh elemen, baik pelaku maupun korban.
Kajari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya menjelaskan penyelesaian perkara tindak pidana dengan restoratif melibatkan sejumlah pihak pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain.
“Tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pmbalasan,” kata Patris saat melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 di Studio RRI, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Lebih lanjut ia mengungkapkan keadilan restoratif merupakan bentuk penyelesaian perkara anak, yakni mengalihkan perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.
Sementara terkait sosialisasi disana, Patris berharap masyarakat dapat paham dengan UU nomor 11 tahun 2012. “Kita berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah kenakalan anak yang bertujuan utama menjaga harkat dan martabat anak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasi Intel, Teguh Ananto dan Kasi Pidana Umum, Wuriadi Paramita. Ketiga pun ikut berinteraksi dengan masyrakat.
Sementara, Teguh Ananto mengatakan peradilan anak memiliki kekhususan tersendiri dibanding orang dewasa, antara lain dalam sidang anak, petugas sidang baik hakim jaksa pengacara dan panitera tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan baju toga. “Selain itu, sidang juga tertutup untuk umum,” ujarnya.
Kajari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya menjelaskan penyelesaian perkara tindak pidana dengan restoratif melibatkan sejumlah pihak pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain.
“Tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pmbalasan,” kata Patris saat melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 di Studio RRI, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Lebih lanjut ia mengungkapkan keadilan restoratif merupakan bentuk penyelesaian perkara anak, yakni mengalihkan perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.
Sementara terkait sosialisasi disana, Patris berharap masyarakat dapat paham dengan UU nomor 11 tahun 2012. “Kita berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah kenakalan anak yang bertujuan utama menjaga harkat dan martabat anak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasi Intel, Teguh Ananto dan Kasi Pidana Umum, Wuriadi Paramita. Ketiga pun ikut berinteraksi dengan masyrakat.
Sementara, Teguh Ananto mengatakan peradilan anak memiliki kekhususan tersendiri dibanding orang dewasa, antara lain dalam sidang anak, petugas sidang baik hakim jaksa pengacara dan panitera tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan baju toga. “Selain itu, sidang juga tertutup untuk umum,” ujarnya.
(ysw)