Meski Tidak Ditahan, Model Cantik Tiara Bersikap Kooperatif
A
A
A
JAKARTA - Polisi tidak menahan model cantik Tiara Ayu Fauzyah, tersangka penabrak driver ojek online bernama M Nur Irfan, di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. Namun Tiara bersikap kooperatif dengan selalu wajib lapor.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Tiara masih dianggap kooperatif terkait pemeriksaannya sebagai tersangka. Sikap kooperatif Tiara itu ditunjukkan dengan rutin menjalani pemeriksaan wajib lapor ke polisi setiap Senin dan Kamis.
Wajib lapor itu, kata dia, harus dijalani Tiara selama proses penyidikan berlangsung. "Jadi dia (Tiara) cukup kooperatif, penuhi panggilan setiap Senin dan Kamis," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/4/2018). (Baca juga: Diduga Mabuk, Wanita Cantik Tabrak Ojol hingga Kaki Putus)
Ia memastikan, meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Tiara tetap berlanjut. Adapun pertimbangan polisi tidak menahan Tiara karena bersikap kooperatif terhadap kasusnya. (Baca juga: Sandiaga Minta Kasus Driver Ojol Korban Tabrak Mobil Diproses Tuntas)
Dalam hukum acara, penahanan juga bukanlah suatu keharusan selama tersangka kooperatif, tidak melakukan suatu perbuatan yang sama, merusak barang bukti, dan melarikan diri. (Baca juga: Tabrak Driver Ojek Online, Perempuan Cantik Ini Jadi Tersangka)
Namun, bisa juga Tiara ditahan seusai berkas kasusnya masuk ke tahap penuntutan. Hanya saja nanti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk penentuannya. "Tergantung (jaksa) nanti ditahan tidaknya, masing-masing punya kewenangan," pungkasnya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Tiara masih dianggap kooperatif terkait pemeriksaannya sebagai tersangka. Sikap kooperatif Tiara itu ditunjukkan dengan rutin menjalani pemeriksaan wajib lapor ke polisi setiap Senin dan Kamis.
Wajib lapor itu, kata dia, harus dijalani Tiara selama proses penyidikan berlangsung. "Jadi dia (Tiara) cukup kooperatif, penuhi panggilan setiap Senin dan Kamis," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/4/2018). (Baca juga: Diduga Mabuk, Wanita Cantik Tabrak Ojol hingga Kaki Putus)
Ia memastikan, meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Tiara tetap berlanjut. Adapun pertimbangan polisi tidak menahan Tiara karena bersikap kooperatif terhadap kasusnya. (Baca juga: Sandiaga Minta Kasus Driver Ojol Korban Tabrak Mobil Diproses Tuntas)
Dalam hukum acara, penahanan juga bukanlah suatu keharusan selama tersangka kooperatif, tidak melakukan suatu perbuatan yang sama, merusak barang bukti, dan melarikan diri. (Baca juga: Tabrak Driver Ojek Online, Perempuan Cantik Ini Jadi Tersangka)
Namun, bisa juga Tiara ditahan seusai berkas kasusnya masuk ke tahap penuntutan. Hanya saja nanti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk penentuannya. "Tergantung (jaksa) nanti ditahan tidaknya, masing-masing punya kewenangan," pungkasnya.
(thm)