Penabrak Dheky hingga Tewas Ditangkap di Lampung
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil menangkap Kamsin (39). Ia diduga kuat menjadi penyebab kematian Dheky Paraninda (32).
"Pelaku kesal karena korban mainan gas (motor) di depan mobil pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh ketika dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018).
Sebelumnya, Dheky Paraninda ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Kopi, depan bank Victoria, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (19/4/2018) pagi. Kuat dugaan Dheky menjadi korban tabrak lari.
Setelah kejadian, polisi dari Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya mencurigai rekan Dheky yang diduga melakukan pembunuhan.
Ivertson menambahkan, setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman Dheky yang juga terluka karena ikut ditabrak, pihaknya bersama dengan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri dan Kanit Tambora AKP Supriatin memburu Kamsin, dan menangkapnya di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, Sabtu (21/4/2018) dini hari.
"Pelaku mencoba melarikan diri ke daerah Sumatera," kata Ivertson.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriatin yang dihubungi terpisah mengaku masih menyelidiki kasus ini. Dia menduga bahwa Kamsin membunuh Dheky karena kesal.
"Padahal keduanya baru saja minum alkohol bareng sama teman-temannya di Jembatan Besi yang tak jauh dari lokasi," ucap Supriatin.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena dianggap melanggar Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Pelaku kesal karena korban mainan gas (motor) di depan mobil pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh ketika dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018).
Sebelumnya, Dheky Paraninda ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Kopi, depan bank Victoria, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (19/4/2018) pagi. Kuat dugaan Dheky menjadi korban tabrak lari.
Setelah kejadian, polisi dari Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya mencurigai rekan Dheky yang diduga melakukan pembunuhan.
Ivertson menambahkan, setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman Dheky yang juga terluka karena ikut ditabrak, pihaknya bersama dengan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri dan Kanit Tambora AKP Supriatin memburu Kamsin, dan menangkapnya di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, Sabtu (21/4/2018) dini hari.
"Pelaku mencoba melarikan diri ke daerah Sumatera," kata Ivertson.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriatin yang dihubungi terpisah mengaku masih menyelidiki kasus ini. Dia menduga bahwa Kamsin membunuh Dheky karena kesal.
"Padahal keduanya baru saja minum alkohol bareng sama teman-temannya di Jembatan Besi yang tak jauh dari lokasi," ucap Supriatin.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena dianggap melanggar Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(zik)