Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri

Kamis, 19 April 2018 - 16:25 WIB
Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri
Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri
A A A
DEPOK - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda eksekusi Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, hari ini. Penundaan disebabkan faktor keamanan.

Pantauan SINDOnews di lapangan, para pedagang di Pasar Kemiri Muka memilih tidak berjualan. Hanya beberapa saja yang terlihat membuka lapak. "Paling cuma segelintir saja yang buka. Selebihnya mogok jualan," kata Karyo, salah satu pedagang, Kamis (19/4/2018).

‎Sebagai bentuk penolakan rencana eksekusi, para pedagang berjaga sejak Rabu, 18 April 2018 malam. Bahkan mereka mendirikan sejumlah posko dalam pasar.( Baca: DPRD Depok Minta PN Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka )

Kuasa hukum pedagang, Leo Prihardiansyah mengatakan, aksi tersebut merupakan inisiatif pedagang untuk mempertahankan haknya. "Pedagang merasa dirugikan oleh putusan eksekusi ini," katanya.

Sebelumnya para pedagang juga menggelar aksi di Pengadilan Negeri Depok. Mereka menuntut agar eksekusi dibatalkan. Hingga siang hari, tidak ada petugas PN Depok yang di lokasi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok juga meminta Pengadilan Negeri Depok untuk menunda eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka. Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Pradana Mulyoyunanda, mengatakan, Pemkot Depok bisa mencari cara lain jika eksekusi ditunda.

Misalnya, menyiapkan lahan untuk relokasi atau solusi lainnya. Hal mengingat ada ribuan nasib warga yang menggantungkan hidupnya disana.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5046 seconds (0.1#10.140)