Pemkot Bekasi Sediakan Rumah Bersubsidi Bagi Guru Bukan PNS
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan 400 rumah bersubsidi bagi guru berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana rumah subsidi itu angsuranya akan dibebankan kepada para guru bukan PNS dan bekerja sama dengan Bank Jawa Barat Banten (BJB).
"Untuk tahap pertama kita sediakan 200 unit rumah yang akan kita sediakan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ALi Fauzi di Bekasi, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, lokasi rumah bersubsidi tersebut ada di wilayah Keluarahan Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sedangkan untuk tipe rumah subsidi bagi guru ini dengan tipe 36 dan luas tahan 60 meter persegi. Bahkan, tipe tersebut dengan fasilitas dua kamar yang dikhususkan bagi guru. "Proses kredit yang mudah angsuran ringan sekitar Rp900 ribu per bulan," katanya.
Ali menjelaskan, penyediaan rumah bersubsidi ini dilakukan lantaran banyak aduan guru non-PNS kesulitan mengajukan persyaratan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ke pihak perbankan. Apalagi, kebanyakan mereka tidak memiliki slip gaji yang cukup untuk memenuhi permintaan pihak bank.
Karena itu, kata dia, dari 3.026 jumlah guru bukan PNS di Kota Bekasi masih banyak di antara mereka yang belum memiliki rumah tinggal sendiri. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya lantaran tim verifikasi masih bergerak untuk melakukan verifikasi kepemilikan rumah tinggal.
Saat ini, kata dia, dalam penyediaan rumah subsidi dengan proses kredit mudah ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mulai melakukan koordinasi dengan Bank Jabar. Ini dilakukan atas dasar pembayaran sebagian besar gaji pegawai yang seluruhnya menggunakan akun di Bank Jabar.
Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Imam W P Sumadhio mengaku pihaknya menyambut baik niat Dinas Pendidikan untuk menyediakan rumah bersubsidi bagi para guru berstatus bukan PNS. Apalagi, proses kreditnya dipermudah. "Kami akan bantu dengan masa kreditnya hingga 20 tahun," katanya.
Imam menjelaskan, pihaknya memberikan buka kredit sebesar 5% selama 10 tahun bagi guru yang memohonkan kredit rumah bersubsidi mereka pada Bank Jabar Bekasi. Persyaratan utama adalah, penghasilan guru tersebut tidak boleh lebih dari Rp4 juta.
Selain itu, calon debitur atau pemilik rumah terbukti belum memiliki rumah. Adapun, jangka waktu kredit yang diberikan akan selama 20 tahun. Untuk 10 tahun pertama, mereka dibebani bunga kredikt 5%, selanjutnya menyesuaikan dengan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Bunga kredit yang kami tawarkan lebih rendah dibandingkan dengan bank konvensional lainnya, bahkan 5% di 10 tahun pertana berlaku flat atau tetap," tegasnya.
Saat ini, pihak BJB masih menunggu pemerintah setempat untuk melakukan kerja sama dan membicarakan rumah subsidi ini.
"Untuk tahap pertama kita sediakan 200 unit rumah yang akan kita sediakan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ALi Fauzi di Bekasi, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, lokasi rumah bersubsidi tersebut ada di wilayah Keluarahan Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sedangkan untuk tipe rumah subsidi bagi guru ini dengan tipe 36 dan luas tahan 60 meter persegi. Bahkan, tipe tersebut dengan fasilitas dua kamar yang dikhususkan bagi guru. "Proses kredit yang mudah angsuran ringan sekitar Rp900 ribu per bulan," katanya.
Ali menjelaskan, penyediaan rumah bersubsidi ini dilakukan lantaran banyak aduan guru non-PNS kesulitan mengajukan persyaratan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ke pihak perbankan. Apalagi, kebanyakan mereka tidak memiliki slip gaji yang cukup untuk memenuhi permintaan pihak bank.
Karena itu, kata dia, dari 3.026 jumlah guru bukan PNS di Kota Bekasi masih banyak di antara mereka yang belum memiliki rumah tinggal sendiri. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya lantaran tim verifikasi masih bergerak untuk melakukan verifikasi kepemilikan rumah tinggal.
Saat ini, kata dia, dalam penyediaan rumah subsidi dengan proses kredit mudah ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mulai melakukan koordinasi dengan Bank Jabar. Ini dilakukan atas dasar pembayaran sebagian besar gaji pegawai yang seluruhnya menggunakan akun di Bank Jabar.
Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Imam W P Sumadhio mengaku pihaknya menyambut baik niat Dinas Pendidikan untuk menyediakan rumah bersubsidi bagi para guru berstatus bukan PNS. Apalagi, proses kreditnya dipermudah. "Kami akan bantu dengan masa kreditnya hingga 20 tahun," katanya.
Imam menjelaskan, pihaknya memberikan buka kredit sebesar 5% selama 10 tahun bagi guru yang memohonkan kredit rumah bersubsidi mereka pada Bank Jabar Bekasi. Persyaratan utama adalah, penghasilan guru tersebut tidak boleh lebih dari Rp4 juta.
Selain itu, calon debitur atau pemilik rumah terbukti belum memiliki rumah. Adapun, jangka waktu kredit yang diberikan akan selama 20 tahun. Untuk 10 tahun pertama, mereka dibebani bunga kredikt 5%, selanjutnya menyesuaikan dengan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Bunga kredit yang kami tawarkan lebih rendah dibandingkan dengan bank konvensional lainnya, bahkan 5% di 10 tahun pertana berlaku flat atau tetap," tegasnya.
Saat ini, pihak BJB masih menunggu pemerintah setempat untuk melakukan kerja sama dan membicarakan rumah subsidi ini.
(mhd)