Gunakan Air Tanah, Pemilik Gedung Ditindak

Kamis, 19 April 2018 - 07:56 WIB
Gunakan Air Tanah, Pemilik Gedung Ditindak
Gunakan Air Tanah, Pemilik Gedung Ditindak
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI segera memeriksa gedung-gedung di lima wilayah Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penertiban penggunaan air tanah dan pengelolaan air limbah di 77 gedung yang berada di kawasan Sudirman-MH Thamrin.

Penertiban atau inspeksi mendadak (sidak) tidak akan diberitahu titik dan waktunya. Terpenting penertiban ini merupakan kegiatan prioritas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno dalam memimpin Jakarta.

“Kalau namanya sidak bisa kapan saja, tapi ini prioritas utama. Jadi bisa Minggu depan, bisa 10 hari lagi. Siap-siap saja kalau ada gedung yang tidak mematuhi cepat-cepat upayakan langsung mengikuti aturan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan penertiban penggunaan air tanah, penyediaan sumur resapan, serta pengelolaan air limbah di gedung-gedung terus dilakukan. Penertiban merupakan sebuah contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menaati peraturan.

Penertiban penggunaan air tanah, pengelolaan air limbah, dan penyediaan sumur resapan juga merupakan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Sandi berharap pemilik gedung di Sudirman-MH Thamrin yang kedapatan melanggar dalam penertiban beberapa waktu lalu segera mematuhinya sesuai tenggat waktu yang diberikan satu bulan. “Ada beberapa gedung yang kebetulan saya kenal pemiliknya. Saya ingatkan ini diberikan waktu mohon mereka mematuhi arahan Pemprov DKI sesuai peraturan dan ketentuan bukan hanya saat membangunnya, tapi juga setelah gedung beroperasi," ungkapnya.

Kepada pengusaha maupun kontraktor di bidang instalasi pengelolaan air limbah (Ipal), penyediaan air bersih, dan sumur resapan agar cepat bergerak mendekati pemilik gedung yang belum mengikuti aturan. Menurut Sandi, ini merupakan peluang usaha bagi pengusaha, termasuk PAM Jaya yang harus memberikan pipanisasi bagi masyarakat yang belum tersentuh pelayanan air bersih.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan hanya ada satu dari 77 gedung di Jalan Sudirman-Thamrin yang mematuhi aturan terkait penggunaan air tanah, padahal penyebab utama tanah di Jakarta turun karena konsumsi air tanah dalam jumlah sangat banyak. Limbah terbuang tanpa dikelola. Karena itu, dia meminta manajemen gedung memperbaiki tata kelola pemanfaatan air tanah dan instalasi pengelolaan air limbahnya.

Untuk fasilitas sumur resapan yang disyaratkan dalam aturan banyak yang tidak dipenuhi oleh pemilik gedung. Berdasarkan hasil audit 77 gedung selama kurun 12-21 Maret 2018, hanya ada 40 gedung yang melengkapi dengan sumur resapan. Ironisnya dari 40 gedung itu cuma satu gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai Pergub No 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan. “Kami berikan waktu terhadap pemilik gedung untuk memperbaiki berbagai pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap 77 gedung di Sudirman-Thamrin meliputi asal sumber air, pengolahan limbah air, dan sumur resapan. Apabila dalam satu bulan tidak menyelesaikan kewajibannya, sertifikat layak fungsi (SLF)-nya bisa dicabut dan izin operasional di gedung itu terancam dicabut.

"Karena itu diberi waktu 30 hari. Mereka kemudian akan buat action plan-nya. Tunjukkan saja, bagi kita yang penting bukan mereka kena hukuman tapi mereka mengubah praktiknya," ujar Anies.

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menuturkan, untuk menekan penggunaan air tanah Pemprov DKI melalui PAM Jaya harus memberikan jaminan terhadap kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pasokan air bersih pada pelanggan maupun pengelola gedung. Ini dapat dilakukan secara bertahap sehingga memiliki target 5-10 tahun ke depan penggunaan air tanah benar-benar dapat dihentikan.

Menurut dia, DKI perlu mengembangkan konsep ekodrainase dimana setiap lahan harus dioptimalkan menyerap air ke tanah. Artinya, setiap kavling menyediakan koefisien dasar hijau atau ruang terbuka hijau privat sebesar 30% dari luas kavling yang tidak boleh diperkeras sekaligus dioptimalkan sebagai taman lengkap dengan kolam penampung air.

"Air yang jatuh di setiap kavling tidak ada yang terbuang tapi semua ditampung (untuk digunakan kembali) atau langsung diserapkan ke tanah. Untuk mempercepat pengisian ulang air tanah perlu dibuat sumur-sumur injeksi yang langsung ke lapisan tanah cadangan air," kata Nirwono.

Selain itu, setiap gedung harus memiliki Ipal untuk mengolah seluruh air. Sebab, tingkat pencemaran air di gedung tergolong ringan dibandingkan kawasan industri. “Air limbah hasil pengolahan Ipal dapat digunakan kembali untuk keperluan pemeliharaan gedung seperti membilas kloset, pendingin AC, dan menyiram tanaman," ujarnya. (Bima Setiyadi)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)