Saksi: First Travel Sudah Beritahu Keberangkatan Jamaah Bisa Ditunda 5 Kali
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum bos First Travel.
Saksi Abdul Salam yang merupakan saksi meringankan ini mengatakan, First Travel memberikan surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP) kepada calon jamaah. Dalam SKUP itu dimuat salah satu ketentuan yang menyebutkan bahwa keberangkatan jamaah bisa ditunda selama lima kali.
"Kami pernah disodorkan surat seperti formulir yang disebutkan ada sebuah ketentuan bahwa keberangkatan bisa ditunda sampai lima kali," kata Abdul Salam pada Senin (16/4/2018).( Baca: Saksi Ini Sebut First Travel Siap Refund dan Berangkatkan Jamaah )
Dia menuturkan, penundaan lima kali itu dilakukan bila pihak First Travel berada dalam masalah. Hal itu tertuang dalam surat SKUP yang diberika pihak First Travel kepada calon jamaah. "Pada waktu itu saya dan calon jamaah lainnya tetap menerima surat tersebut. Jadi kalau misalnya enggak bisa berangkat karena masalah apa, selama lima kali itu bisa ditunda," tuturnya.
Diketahui tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Mereka didakwa melanguugar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saksi Abdul Salam yang merupakan saksi meringankan ini mengatakan, First Travel memberikan surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP) kepada calon jamaah. Dalam SKUP itu dimuat salah satu ketentuan yang menyebutkan bahwa keberangkatan jamaah bisa ditunda selama lima kali.
"Kami pernah disodorkan surat seperti formulir yang disebutkan ada sebuah ketentuan bahwa keberangkatan bisa ditunda sampai lima kali," kata Abdul Salam pada Senin (16/4/2018).( Baca: Saksi Ini Sebut First Travel Siap Refund dan Berangkatkan Jamaah )
Dia menuturkan, penundaan lima kali itu dilakukan bila pihak First Travel berada dalam masalah. Hal itu tertuang dalam surat SKUP yang diberika pihak First Travel kepada calon jamaah. "Pada waktu itu saya dan calon jamaah lainnya tetap menerima surat tersebut. Jadi kalau misalnya enggak bisa berangkat karena masalah apa, selama lima kali itu bisa ditunda," tuturnya.
Diketahui tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Mereka didakwa melanguugar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whb)