Saksi Ini Sebut First Travel Siap Refund dan Berangkatkan Jamaah
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan terdakwa bos perusahaan biro perjalanan umrah First Travel , digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Kali ini saksi yang dihadirkan kuasa hukum meringankan para terdakwa, yakni Abdul Salam. (Baca juga: Jadi Saksi, Syahrini Menolak Disebut Di-endorse First Travel)
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Abdul menyatakan sangat yakin First Travel dapat mengembalikan uang dan memberangkatkan para calon jamaah umrah. "Saksi tetap yakin kalau pengurus (bos) First Travel mau, bisa kok mengembalikan uang calon jamaah," ujar Abdul yang juga calon jamaah umrah Firs Travel.
Sebenarnya, Abdul mengaku tidak tertarik dengan pengembalian uang (refund). Dia hanya ingin para terdakwa tetap memberangkatkan dirinya dan keluarga ke Tanah Suci. "Saya enggak pernah minta refund kok, yang saya mau hanya diberangkatkan saja," pintanya. (Baca juga: Terima Keberatan Terdakwa, 1 Saksi Ahli Kasus First Travel Ditolak)
Menurut dia, manajemen First Travel dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) sudah pernah melakukan pertemuan pada Agustus 2017 dan berjanji memberangkatkan calon jamaah umrah. Adapun jadwal keberangkatan yang dijanjikan adalah periode November-Desember 2017.
"First Travel pernah berjanji akan memberangkatkan jamaah setelah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Agama. Karena izin First Travel dicabut oleh Kemenag, sehingga tidak sempat diberangkatkan," paparnya.
Janji keberangkatan tersebut pun semakin sirna setelah bos First Travel ditangkap kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah. "Niatnya jamaah mau diberangkatkan, tapi sudah ditangkap Bareskrim," beber Abdul. (Baca juga: Saksi Ahli Sebut First Travel Lakukan Tindakan Pencucian Uang)
Abdul hingga kini masih berharap agar pihak First Travel tetap memberangkatkan dirinya umrah bersama istri anak dan cucunya. "Saya mohon kepada First Travel, mohon kami diberangkatkan," tutupnya.
Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Kali ini saksi yang dihadirkan kuasa hukum meringankan para terdakwa, yakni Abdul Salam. (Baca juga: Jadi Saksi, Syahrini Menolak Disebut Di-endorse First Travel)
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Abdul menyatakan sangat yakin First Travel dapat mengembalikan uang dan memberangkatkan para calon jamaah umrah. "Saksi tetap yakin kalau pengurus (bos) First Travel mau, bisa kok mengembalikan uang calon jamaah," ujar Abdul yang juga calon jamaah umrah Firs Travel.
Sebenarnya, Abdul mengaku tidak tertarik dengan pengembalian uang (refund). Dia hanya ingin para terdakwa tetap memberangkatkan dirinya dan keluarga ke Tanah Suci. "Saya enggak pernah minta refund kok, yang saya mau hanya diberangkatkan saja," pintanya. (Baca juga: Terima Keberatan Terdakwa, 1 Saksi Ahli Kasus First Travel Ditolak)
Menurut dia, manajemen First Travel dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) sudah pernah melakukan pertemuan pada Agustus 2017 dan berjanji memberangkatkan calon jamaah umrah. Adapun jadwal keberangkatan yang dijanjikan adalah periode November-Desember 2017.
"First Travel pernah berjanji akan memberangkatkan jamaah setelah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Agama. Karena izin First Travel dicabut oleh Kemenag, sehingga tidak sempat diberangkatkan," paparnya.
Janji keberangkatan tersebut pun semakin sirna setelah bos First Travel ditangkap kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah. "Niatnya jamaah mau diberangkatkan, tapi sudah ditangkap Bareskrim," beber Abdul. (Baca juga: Saksi Ahli Sebut First Travel Lakukan Tindakan Pencucian Uang)
Abdul hingga kini masih berharap agar pihak First Travel tetap memberangkatkan dirinya umrah bersama istri anak dan cucunya. "Saya mohon kepada First Travel, mohon kami diberangkatkan," tutupnya.
(thm)