Diskotek Exotic Ditutup, Anies dan Sandi Dianggap Peka

Jum'at, 13 April 2018 - 20:03 WIB
Diskotek Exotic Ditutup,...
Diskotek Exotic Ditutup, Anies dan Sandi Dianggap Peka
A A A
JAKARTA - Warga Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang telah menutup Diskotek Exotic. Pasalnya, tempat hiburan malam itu tidak menaati aturan.

Hal itu disampaikan Fajar Sidik, warga Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Walaupun penutupan itu baru resmi dilakukan pada 18 April 2018, kata dia, tetapi langkah Pemprov DKI itu patut diapresiasi.

"Puji syukur kepada Allah SWT yang sudah memberikan jalan. Dan kedua berterima kasih kepada Pemprov DKI, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur (Anies baswedan dan Sandiaga Uno) yang sangat peka dengan kondisi wilayah. Khususnya mengenai hiburan malam yang tidak patuh dengan Undang-undang yang ada," kata Fajar kepada SINDOnews, Jumat (13/4/2018).

Fajar yang juga anggota DPRD DKI Jakarta ini mengaku, Diskotek Exotic sudah pernah ditegur warga. Karena, kata dia, warga terganggu dengan waktu aktivitas diskotek yang tidak mematuhi aturan pemerintah. "Karena saya sudah peringati pemilik (diskotek) agar mematuhi aturan yang ada," katanya.

Fajar mengatakan, sudah banyak kasus narkoba yang terjadi di diskotek tersebut. Dia mengaku khawatir, jika diskotek itu terus beroperasi.

"Apalagi ada transsaksional narkoba didalamnya. Yang korbannya sudah banyak. Tidak juga nyawa tapi juga saudara kita. Khususnya wilayah Sawah Besar yang sudah digaris merah tebal oleh pihak kepolisian dengan adanya bandar-bandar baru, pemakai baru," katanya. (Baca Juga: Diduga Overdosis Narkoba di Diskotek, Sudirman Meregang Nyawa)

Dengan penutupan Diskotek Exotic, Fajar berharap, tidak ada lagi transaksi narkoba di wilayahnya. "Semoga hal ini dapat mengurangi pemakai serta pengedar narkoba yang biasa lalu lalang di diskotek tersebut. Adalagi Diskotek Pujasera depan lokasari," tambahnya.

Masih kata Fajar, walaupun penutupan bakal dilakukan 18 April, diskotek itu tetap harus dijaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi.

"Harus dijaga oleh Satpol PP dan dibantu pihak kepolisian. Walaupun Satpol PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah), tapi harus didampingi," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)