Pemprov DKI Resmi Tutup Permanen Diskotek Exotic

Jum'at, 13 April 2018 - 13:06 WIB
Pemprov DKI Resmi Tutup...
Pemprov DKI Resmi Tutup Permanen Diskotek Exotic
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencabutan TDUP Diskotek Exotic, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Surat tersebut beredar di dunia maya, surat bernomor 3262/-1.858.25 berisi Pemberitahuan tekait TDUP kepada Exotic itu dikirimkan pada Kamis 12 April 2018 kemarin. (Baca: Diduga Overdosis Narkoba di Diskotek, Sudirman Meregang Nyawa )

"Iya. Jadi kan kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata dan harus ditindaklanjuti. Kan kita sudah ditindaklanjuti, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke menajemennya," kata Edy kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Dijelaskan Edy, Pemprov DKI bertindak tegas karena dari hasil temuan BNN terdapat narkoba di diskotek tersebut. "Buktinya sudah BNN kan itu. Sudah BNN kan," singkatnya. (Baca juga: Disparbud DKI Dalami Kasus Overdosis Pengunjung Diskotek )

Saat ditanya adakah bukti lain selain narkoba di Exotic, menurutnya adanya barang haram di tempat hiburan malam tersebut menjadi bukti terkuat dan pelanggaran yang tidak ringan.

"Ya itu udah pelanggaran berat. Bukti apa lagi yang diperlukan. Iya, narkoba itu berat itu. Nggak ada (bukti lain), itu udah lebih dari cukup untuk penutupan," lanjutnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6981 seconds (0.1#10.140)