Jika Salahi Aturan, Anies Ancam Cabut Izin Operasi Gedung Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menindak tegas pengelola gedung yang masih melanggar aturan.
"Diberi waktu satu bulan untuk melakukan koreksi. Satu bulan untuk perbaikan menaati semua peraturan yang ada baik peraturan perundangan, baik perda maupun pergub," kata Anies di Balai Kota, Rabu 11 April 2018.
Setelah itu, pihaknya akan evaluasi dan hasil evaluasinya akan diumumkan pada publik.
"Itu detail termasuk bila terjadi pengambilan air secara ilegal dan konsekuensi terburuk apabila tidak dilakukan koreksi SLF nya bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada dgedung itu bisa dicabut," lanjutnya.
Menurut mantan Mendikbud itu, bukan hanya Surat Layak Fungsi (SLF) nya tapi semua yang ada digedung itu akan kena pemeriksaan.
"Karena itu perbaiki semua. Kita ingin jakarta menjadi kota yang lingkungan hidupnya terjaga, yang warganya taat pada peraturan. Ini dilakukan semata mata dibuat jakarta menjadi kota yang lestari, itu salah satu visi dari kita," terangnya.
"Kota maju, kota lestari dan beradab. Tidak mungkin kita bisa lestari kalau air tidak dkelola dengan baik, sebuah tempt menjadi kota karena ada air, semua tempat menjadi desa karena air, bila air tidak dikelola dengan baik maka kota ini akan menghadapi masalah yang sangat besar sekali," terangnya.
Nantinya Pemprov DKI akan memberikan formulir kepada warga untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tinggi yang diduga masih terdapat berbagai pelanggaran.
"Maka kita akan berharap proses perbaikannya tanpa harus peringatan pemerintah karena sudah jelas yang di sudirman thamrin kita lakukan tindakan apalagi yg lain juga akan kita tindak," terangnya.
"Itu hasil yang sudah kita lakukan sebagai contoh saja, hari senin minggu depan kick off dengan untuk survei ronde tahap kedua, kita lakukan di daerah perindustrian di Jakarta Barat, kelurahan Cengkareng, Kalideres sama Jakarta Timur (Pulaugadung dan Cakung), Senen besok akan kita kick off," tutupnya.
"Diberi waktu satu bulan untuk melakukan koreksi. Satu bulan untuk perbaikan menaati semua peraturan yang ada baik peraturan perundangan, baik perda maupun pergub," kata Anies di Balai Kota, Rabu 11 April 2018.
Setelah itu, pihaknya akan evaluasi dan hasil evaluasinya akan diumumkan pada publik.
"Itu detail termasuk bila terjadi pengambilan air secara ilegal dan konsekuensi terburuk apabila tidak dilakukan koreksi SLF nya bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada dgedung itu bisa dicabut," lanjutnya.
Menurut mantan Mendikbud itu, bukan hanya Surat Layak Fungsi (SLF) nya tapi semua yang ada digedung itu akan kena pemeriksaan.
"Karena itu perbaiki semua. Kita ingin jakarta menjadi kota yang lingkungan hidupnya terjaga, yang warganya taat pada peraturan. Ini dilakukan semata mata dibuat jakarta menjadi kota yang lestari, itu salah satu visi dari kita," terangnya.
"Kota maju, kota lestari dan beradab. Tidak mungkin kita bisa lestari kalau air tidak dkelola dengan baik, sebuah tempt menjadi kota karena ada air, semua tempat menjadi desa karena air, bila air tidak dikelola dengan baik maka kota ini akan menghadapi masalah yang sangat besar sekali," terangnya.
Nantinya Pemprov DKI akan memberikan formulir kepada warga untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tinggi yang diduga masih terdapat berbagai pelanggaran.
"Maka kita akan berharap proses perbaikannya tanpa harus peringatan pemerintah karena sudah jelas yang di sudirman thamrin kita lakukan tindakan apalagi yg lain juga akan kita tindak," terangnya.
"Itu hasil yang sudah kita lakukan sebagai contoh saja, hari senin minggu depan kick off dengan untuk survei ronde tahap kedua, kita lakukan di daerah perindustrian di Jakarta Barat, kelurahan Cengkareng, Kalideres sama Jakarta Timur (Pulaugadung dan Cakung), Senen besok akan kita kick off," tutupnya.
(mhd)