Preteli Motor di Bengkel, Kawanan Begal di Jatiasih Diringkus
A
A
A
BEKASI - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiasih meringkus begal sekaligus perantara sepeda motor curian di Kampung Cakung RT05/03, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi. Alhasil, petugas mengamankan tersangka Fauzi Irwansyah (23), AM (17) dan Agus Setiawan (28).
"Satu pelaku masih berkeliaran, kita sedang buru keberadan Tirai," kata Kepala Polsek Jatiasih, Kompol Ili Anas di Bekasi, Rabu 11 April 2018.
Menurutnya, tersangka Fauzi, AM dan Tirai membegal korban Fahri Ramadhan (20), dengan kekerasan dan berhasil membawa kabur sepada motor korban. Sementara pelaku Agus berperan sebagai perantara barang curian.
Saat korban melintas dengan sepeda motor Honda Vario B 6454 KOD di Kampung Pedurenan RT2/5, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, Senin 2 April 2018 malam, tiba-tiba dia dipepet oleh tiga tersangka sampai terjatuh.
Bahkan, ketiga tersangka datang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat korban hendak menanyakan maksud para pelaku, tiba-tiba mereka langsung mengeroyok Fahri dengan tangan kosong. Fahri tidak mampu melawan karena jumlahnya tidak seimbang.
Melihat korban tidak berdaya, mereka langsung membawa kabur motor korban. Mendengar suara kegaduhan tersebut, kata dia, warga sekitar bergegas menolong Fahri dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Penyidik kemudian mendatangi rumah sakit untuk menggali keterangan korban.
"Saat penyelidikan sedang berlangsung, anggota mendapat informasi adanya seorang pemuda bernama Agus yang hendak menjual suku cadang motor Vario dengan cara dioplos dari kendaraan," katanya. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan pendalaman.
Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, AKP Umar Wirahadikusumah menambahkan, penyidik kemudian menelusuri laporan masyarakat itu dengan mendatangi rumah Agus. Rupanya sepeda motor korban sudah dipreteli di bengkel motor milik Chairul, warga setempat.
"Anggota mendapati sebuah motor dalam kondisi brondol atau tidak mengenakan body kendaraan. Di sisi lain pelat kendaraannya juga tidak ada," katanya.
Kepada penyidik, Agus mengaku telah mendapatkan motor curian itu dari tiga tersangka lainnya. Berbekal informasi itu, penyidik mengamankan Fauzi dan AM, sedangkan Tirai berhasil kabur.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para pelaku baru pertama kali mencuri motor dengan kekerasan. Motifnya untuk kesenangan semata karena uang hasil penjualan motor bakal digunakan untuk berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kini, petugas masih memburu keberadaan Tirai.
"Kami imbau untuk segera menyerahkan diri, kami tidak segan bertindak tegas," katanya.
"Satu pelaku masih berkeliaran, kita sedang buru keberadan Tirai," kata Kepala Polsek Jatiasih, Kompol Ili Anas di Bekasi, Rabu 11 April 2018.
Menurutnya, tersangka Fauzi, AM dan Tirai membegal korban Fahri Ramadhan (20), dengan kekerasan dan berhasil membawa kabur sepada motor korban. Sementara pelaku Agus berperan sebagai perantara barang curian.
Saat korban melintas dengan sepeda motor Honda Vario B 6454 KOD di Kampung Pedurenan RT2/5, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, Senin 2 April 2018 malam, tiba-tiba dia dipepet oleh tiga tersangka sampai terjatuh.
Bahkan, ketiga tersangka datang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat korban hendak menanyakan maksud para pelaku, tiba-tiba mereka langsung mengeroyok Fahri dengan tangan kosong. Fahri tidak mampu melawan karena jumlahnya tidak seimbang.
Melihat korban tidak berdaya, mereka langsung membawa kabur motor korban. Mendengar suara kegaduhan tersebut, kata dia, warga sekitar bergegas menolong Fahri dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Penyidik kemudian mendatangi rumah sakit untuk menggali keterangan korban.
"Saat penyelidikan sedang berlangsung, anggota mendapat informasi adanya seorang pemuda bernama Agus yang hendak menjual suku cadang motor Vario dengan cara dioplos dari kendaraan," katanya. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan pendalaman.
Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, AKP Umar Wirahadikusumah menambahkan, penyidik kemudian menelusuri laporan masyarakat itu dengan mendatangi rumah Agus. Rupanya sepeda motor korban sudah dipreteli di bengkel motor milik Chairul, warga setempat.
"Anggota mendapati sebuah motor dalam kondisi brondol atau tidak mengenakan body kendaraan. Di sisi lain pelat kendaraannya juga tidak ada," katanya.
Kepada penyidik, Agus mengaku telah mendapatkan motor curian itu dari tiga tersangka lainnya. Berbekal informasi itu, penyidik mengamankan Fauzi dan AM, sedangkan Tirai berhasil kabur.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para pelaku baru pertama kali mencuri motor dengan kekerasan. Motifnya untuk kesenangan semata karena uang hasil penjualan motor bakal digunakan untuk berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kini, petugas masih memburu keberadaan Tirai.
"Kami imbau untuk segera menyerahkan diri, kami tidak segan bertindak tegas," katanya.
(mhd)