Wanita Cantik Penabrak Driver Ojol Terancam Dipenjara Lima Tahun

Rabu, 11 April 2018 - 18:52 WIB
Wanita Cantik Penabrak Driver Ojol Terancam Dipenjara Lima Tahun
Wanita Cantik Penabrak Driver Ojol Terancam Dipenjara Lima Tahun
A A A
JAKARTA - Perempuan cantik yang menabrak seorang driver ojek online di kawasan Hayam Wuruk, Harmoni, Jakarta Pusat pada Senin (9/4/2018) malam, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pengendara mobil BMW bernama Tiara Ayu Fauzyah itu tidak ditahan oleh polisi.

"Tidak ditahan, karena dia kooperatif," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018). (Baca juga: Tabrak Driver Ojek Online, Perempuan Cantik Ini Jadi Tersangka)

Menurut Halim Pagarra, tersangka Tiara dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp10 juta," tuturnya. (Baca juga: Diduga Mabuk, Wanita Cantik Tabrak Ojol hingga Kaki Putus)

Halim Pagarra menyebutkan Tiara berprofesi sebagai sales promotion girls (SPG). Namun Halim Pagarra juga tidak merinci perusahaan tempat Tiara bekerja. "Kalau profesi, dia (Tiara) kerja sebagai SPG," jelasnya.

Dalam kasus itu, sebenarnya telah ada mediasi antara Tiara dengan keluarga korban. Namun Halim juga tidak merinci hasil pertemuan atau mediasi tersebut. Tapi pastinya, meski telah ada mediasi polisi tetap memproses hukum Tiara.

"Sudah dilakukan mediasi dengan keluarga korban, namun kasusnya tetap jalan," pungkasnya. (Baca juga: Unjuk Rasa di Istana Negara, Driver Ojol Tuntut Rasionalisasi Tarif)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2879 seconds (0.1#10.140)