Hadirkan PPATK, JPU Bakal Beberkan Aliran Dana First Travel
A
A
A
DEPOK - Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menjalani sidang lanjutan kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya PPATK sudah dijadwalkan untuk bersaksi namun lantaran tidak hadir JPU kembali menjadwalkan ulang. (Baca: Buktikan Penipuan First Travel, JPU Hadirkan 90 Saksi di Persidangan )
"Hari ini agendanya memeriksa dari PPATK. JPU yang menghadirkan," ujar Jaksa Heri Jerman saat di konfirmasi wartawan, Rabu (11/4/2018).
Heri menuturkan nantinya saksi dari PPATK akan menjelaskan aliran dana First Travel, pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh agen First Travel untuk keperluan di luar umrah.
"Seputar aliran dana First Travel aja nanti, nanti juga dijadwalkan, saksi a de charge dari pihak terdakwa," pungkasnya.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya PPATK sudah dijadwalkan untuk bersaksi namun lantaran tidak hadir JPU kembali menjadwalkan ulang. (Baca: Buktikan Penipuan First Travel, JPU Hadirkan 90 Saksi di Persidangan )
"Hari ini agendanya memeriksa dari PPATK. JPU yang menghadirkan," ujar Jaksa Heri Jerman saat di konfirmasi wartawan, Rabu (11/4/2018).
Heri menuturkan nantinya saksi dari PPATK akan menjelaskan aliran dana First Travel, pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh agen First Travel untuk keperluan di luar umrah.
"Seputar aliran dana First Travel aja nanti, nanti juga dijadwalkan, saksi a de charge dari pihak terdakwa," pungkasnya.
(ysw)