Ancam Korban Pakai Senpi Mainan, Penjambret Terkapar Didor Polisi

Kamis, 05 April 2018 - 15:47 WIB
Ancam Korban Pakai Senpi Mainan, Penjambret Terkapar Didor Polisi
Ancam Korban Pakai Senpi Mainan, Penjambret Terkapar Didor Polisi
A A A
TANGERANG - Dua penjambret yang kerap beraksi di Sepatan, Kota Tangerang, dibekuk polisi. Dalam beraksi selama ini keduanya kerap menggunakan senjata api (senpi) mainan untuk menakut-nakuti korban.

Kedua penjambret adalah Bahri (22) dan Barok (20). Namun nahas bagi Bahri, betis kirinya ditembak polisi karena nekat melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap.

"Tersangka Bahri ditembak karena tancap gas saat dikejar petugas," ujar Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sugiyarto, Kamis (5/4/2018).

Menurut Kapolsek, dalam aksinya kedua pelaku terkenal sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Mereka juga kerap membawa senpi mainan untuk menggertak dan menakuti korban.

Kedua pelaku terakhir kali menjambret tas seorang pemotor wanita di Jalan Kebon Nangka, Desa Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang. "Pelaku terpaksa ditindak tegas, karena pelaku tidak mau menghentikan motornya, padahal sudah diberi tembakan peringatan," katanya.

Tidak mau tangkapannya lepas, polisi akhirnya melepaskan tembakan dan tepat mengenai betis tersangka Bahri, sehingga langsung jatuh tersungkur.

Melihat temannya jatuh terkena tembak, Barok langsung menyerah dan tidak melakukan perlawanan. Akhirnya, petugas langsung menggiring keduanya ke markas Polsek Sepatan.

Tersangka Barok mengaku belum lama menjadi alap-alap jalanan. Bersama Bahri, dia mengaku biasa mengincar sasaran pengendara wanita.

"Senpi ini hanya mainan untuk menakut-nakuti korban yang melintas. Baru sekali ini. Uang hasil jembret saya gunakan untuk kebutuhan kebutuhan hidup. Terpaksa, karena desakan ekonomi," katanya.

Dalam aksi jambretnya itu, Barok berhasil merampas tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp300 ribu. Saat ini bukti tas dan senpi mainan itu telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pidana selama 12 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6781 seconds (0.1#10.140)